Drama Emak-emak di Bojonegoro, Berbohong Dibegal padahal Ogah Bayar Kredit Motor, Kini Terancam Bui
Mutmainah, ibu rumah tangga di Bojonegoro, terjerat hukum setelah mengaku dibegal. Berikut kronologinya.
Dengan bermodal surat laporan polisi, ia berharap bisa lolos dari tanggung jawab angsuran yang masih harus dibayarnya.
"Jadi cerita pembegalan tadi dengan maksud untuk dapat tanda lapor dari kepolisian. Bahwa dia telah mengalami suatu pembegalan yang nantinya surat tanda lapor tersebut untuk diserahkan ke pihak finance sebagai alasan agar tidak membayar angsuran," ungkap AKP Bayu.
Namun, alih-alih terbebas dari angsuran, Mutmainah kini harus menghadapi proses hukum.
Ia resmi diamankan dan dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak main-main dalam membuat laporan ke polisi, terutama untuk kepentingan pribadi, karena setiap laporan akan direspons dan ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
"Sebab semua itu ada konsekuensi hukum," tegas AKP Bayu.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ngaku Dibegal, Wanita di Bojonegoro Ternyata Karang Cerita Palsu Demi Hindari Cicilan Motor
(TribunJatim.com/Misbahul Munir)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.