Drama Emak-emak di Bojonegoro, Berbohong Dibegal padahal Ogah Bayar Kredit Motor, Kini Terancam Bui
Mutmainah, ibu rumah tangga di Bojonegoro, terjerat hukum setelah mengaku dibegal. Berikut kronologinya.
TRIBUNNEWS.COM, Bojonegoro - Kasus menarik perhatian publik terjadi di Bojonegoro, Jawa Timur, di mana seorang ibu rumah tangga, Mutmainah (40), berusaha mengelabui aparat kepolisian dengan mengaku menjadi korban pembegalan.
Namun, alih-alih mendapatkan simpati, ia justru terjerat hukum.
Motif di balik tindakan nekatnya adalah untuk mendapatkan surat kehilangan yang dapat membebaskannya dari kewajiban membayar angsuran motor.
Bagaimana Kisah Mutmainah Bermula?
Drama ini dimulai pada malam Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Mutmainah datang ke Mapolsek Trucuk dengan wajah cemas, melaporkan bahwa ia telah dibegal satu jam sebelumnya saat melintas di Jalan Raya Desa Kanten, Kecamatan Trucuk.
Dalam laporannya, ia mengeklaim dihadang oleh empat pria misterius, dua di antaranya bersenjata tajam, yang merampas sepeda motor Honda Beat dan uang tunai sebesar Rp2 juta.
Baca juga: Motor Hilang di Kos Selingkuhan, Driver Ojol Pura-pura Dibegal, Takut Hubungan Gelap Ketahuan
Untuk memperkuat ceritanya, Mutmainah diantar oleh seorang pria bernama Sony dan langsung membuat laporan resmi.
Meskipun aktingnya terlihat meyakinkan dan kisahnya cukup dramatis, insting penyidik kepolisian mulai mencium kejanggalan dalam laporan tersebut.
Apa yang Ditemukan oleh Polisi?
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menjelaskan bahwa penyelidikan mengungkap sejumlah kejanggalan dalam cerita Mutmainah.
Saat ditanya tentang ciri-ciri pelaku, Mutmainah berbelit-belit dan kronologi ceritanya berubah-ubah.
Akhirnya, sandiwara tersebut runtuh ketika ia mengaku bahwa semua cerita itu hanya karangan belaka.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mencengangkan:
motor yang diklaim dirampas ternyata telah digadaikan oleh Mutmainah kepada seorang warga bernama Sulasmini dengan harga Rp6 juta.
Seorang perantara bernama Yatini juga terlibat, menerima uang jasa sebesar Rp100 ribu dari Mutmainah dalam transaksi yang dilakukan secara tunai di Klenteng Bojonegoro.
Baca juga: Tutupi Rasa Malu Mudik Tak Bawa Uang, Dwi Nur Pura-pura Dibegal sampai Nekat Lukai Diri Sendiri
Apa Motif di Balik Tindakan Mutmainah?
Motif Mutmainah terungkap, ia berusaha membuat laporan palsu untuk menghindari kewajiban membayar cicilan motor kepada pihak pembiayaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.