Alasan Partai Hanura Bela Bambang Raya, Ditetapkan Tersangka Prostitusi usai Karaoke Digerebek
Polda Jateng tetapkan politisi Hanura, Bambang Raya sebagai tersangka prostitusi. Partai Hanura siapkan tim hukum bela pemilik karaoke tersebut.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pemilik Mansion Executive Karaoke, Semarang, Jawa Tengah bernama Bambang Raya ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi.
Bambang Raya diduga menikmati hasil dari praktik penari striptis di karaoke yang digerebek pada Februari 2025 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pengunjung Mansion Executive Karaoke diharuskan membayar Rp5 juta jika ingin mendapat paket penari striptis.
Diketahui, Bambang Raya merupakan Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah.
Meski Bambang berstatus tersangka, DPP Partai Hanura akan memberikan pendampingan hukum.
Juru bicara DPP Hanura, Adil, menyatakan pihaknya memberi dukungan agar kader mendapat hak-hak hukum.
Pembelaan juga dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga kini Bambang masih menjabat di partai yang didirikan pada 2006 tersebut.
Adil menegaskan partainya tidak mendukung tindakan pornografi.
“Tim hukum DPP Partai Hanura segera akan dipersiapkan untuk membela Pak Bambang."
"Kita juga akan mencermati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung. Kami berharap publik agar berpegang pada azas 'Presumtion of Innocence' atau azas praduga tak bersalah," tuturnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Harta Kekayaan Bambang Raya, Politikus Hanura Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi di Semarang
Dalam waktu dekat, Bambang Raya akan dipanggil Polda Jateng untuk pemeriksaan.
Tersangka lain berinisial YS selaku muncikari telah ditahan.
Bantahan Bambang Raya
Sebelumnya, Bambang Raya membenarkan dirinya dijadikan tersangka dan akan memenuhi panggilan penyidik.
"Ya (benar) saya diberitahu teman saya," ucapnya, Rabu (4/6/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.