Selasa, 7 Oktober 2025

Alasan Suami di Dompu Bunuh Istri Pakai Parang 60 Cm, Padahal Korban Baru 10 Hari Melahirkan

Suami di Dompu tega bunuh istri pakai parang karena malu istrinya punya utang. Korban baru 10 hari melahirkan bayi mereka.

Editor: Glery Lazuardi
Dok Istimewa/ Tribunlombok.com
PEMBUNUHAN - YA (30) saat diamankan di Polres Dompu, NTB, Sabtu (7/6/2025). Ia ditangkap setelah membunuh istrinya. Polisi mengamankan suami di Dompu yang bunuh istrinya pakai parang setelah sang istri baru 10 hari melahirkan. 

TRIBUNNEWS.COM, DOMPU - Seorang suami di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) membunuh Istri hingga tewas menggunakan parang sepanjang 60 cm. 

Insiden pembunuhan itu terjadi di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, NTB, pada Sabtu (7/5/2025).

Baca juga: Gelagat Aneh Wadison sebelum Terungkap Jadi Otak Pembunuhan Istrinya: Minta Tidur Bareng Anaknya

Alasan Suami di Dompu Bunuh Istri Pakai Parang 60 Cm

Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, mengungkapkan motif atau alasan pembunuhan itu karena pelaku merasa malu istrinya banyak utang.

“Karena malu,” ujarnya pada Sabtu (7/6/2025).

Padahal, kata dia, istrinya itu baru saja melahirkan anak tercinta.

“Baru selesai melahirkan sekitar 10 hari yang lalu,” ujarnya.

Awal mula kasus ini terungkap, kata dia, setelah ibu korban menemukan korban bersimbah darah.

Ibu korban melihat korban sudah tak bernyawa. Sebelum mengetahui hal itu, anak korban mendatangi rumah neneknya pada pukkel 07.00 Wita.

Nenek menemukan korban berlumur darah dan sudah tidak bernyawa.

Pasca kejadian, kata dia, pelaku sempat kabur ke rumah orang tua.

Hingga akhirnya, pelaku ditangkap di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, beberapa jam setelah kejadian. Awalnya sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga,

“Pelaku diamankan saat berada di rumah orang tuanya,” ujarnya.

Baca juga: Sosok SW, Biduan Dangdut Pemicu Pembunuhan di Banyuwangi, Ngadu ke Pacar soal Komentar di TikTok

Polisi menyita satu bilah parang sepanjang 60 cm, yang diduga kuat digunakan pelaku dalam aksi kekerasan tersebut.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait KDRT yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Gegara Banyak Utang, Suami di Dompu Habisi Nyawa Istri yang Baru Melahirkan, 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved