Selasa, 7 Oktober 2025

Tilep Uang Arisan Rp356 Juta untuk Beli Rumah-Mobil, Ibu Muda di Muara Enim Terancam 4 Tahun Penjara

Seorang ibu muda di Muara Enim ditangkap setelah melakukan penipuan arisan online senilai Rp356 juta!

Editor: Endra Kurniawan
Sripoku/Ardani Zuhri
KASUS ARISAN BODONG - Octa Cahyu Pradini (23) ibu muda yang menjalankan bisnis arisan online bodong dihadirkan dalam rilis tersangka di Polres Muara Enim, Selasa (3/6/2025). Dari hasil kejahatannya, tersangka membeli mobil hingga rumah. 

Pradini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Andaru mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap penawaran arisan online yang tidak jelas, dan jika merasa menjadi korban penipuan seperti ini, segeralah melapor ke Polsek Lawang Kidul.

"Jangan mudah percaya pada program yang menawarkan keuntungan besar tanpa adanya dasar hukum yang jelas," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Jalankan Arisan Bodong, IRT di Muara Enim Raup Ratusan Juta, Hasilnya Dibelikan Mobil Hingga Rumah

(TribunSumsel.com/Ardani Zuhri)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved