Senin, 6 Oktober 2025

Tilep Uang Arisan Rp356 Juta untuk Beli Rumah-Mobil, Ibu Muda di Muara Enim Terancam 4 Tahun Penjara

Seorang ibu muda di Muara Enim ditangkap setelah melakukan penipuan arisan online senilai Rp356 juta!

Editor: Endra Kurniawan
Sripoku/Ardani Zuhri
KASUS ARISAN BODONG - Octa Cahyu Pradini (23) ibu muda yang menjalankan bisnis arisan online bodong dihadirkan dalam rilis tersangka di Polres Muara Enim, Selasa (3/6/2025). Dari hasil kejahatannya, tersangka membeli mobil hingga rumah. 

TRIBUNNEWS.COM, Muara Enim - Octa Cahyu Pradini, seorang ibu muda berusia 23 tahun dari Perumahan King Regency Blok B10, Muara Enim, Sumatra Selasan, kini menghadapi tuduhan penipuan dengan modus arisan online yang telah merugikan puluhan orang hingga mencapai Rp356 juta.

Dari hasil kejahatannya, Pradini berhasil membeli mobil dan rumah, serta menutupi kerugian dari arisan-arisan sebelumnya.

Tindakan ilegalnya terungkap ketika salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul, yang kemudian memicu pengejaran polisi.

Baca juga: Balita di Ogan Ilir Jadi Korban Bullying di Facebook Gegara Ibunya Nunggak Arisan Online Rp500 Ribu

Modus Operandi

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, menjelaskan bahwa para korban tertarik untuk berpartisipasi dalam arisan online yang ditawarkan oleh Pradini, yang dimulai pada tanggal 24 Mei 2025.

"Para korban tergiur oleh iming-iming keuntungan besar," ujar Iptu Andaru Galuh Indratno, Kapolsek Lawang Kidul, dikutip dari TribunSumsel.com, Jumat (6/62025).

Setiap korban dipaksa untuk mentransfer sejumlah uang, rata-rata sebesar Rp15 juta, ke rekening Pradini.

Setelah menerima uang tersebut, Pradini sempat memberikan keuntungan awal untuk memikat kepercayaan para korban.

Namun, ketika korban diminta untuk mentransfer uang tambahan dengan janji keuntungan yang lebih besar, uang tersebut tidak pernah dikembalikan, dan keuntungan yang dijanjikan juga tidak pernah terealisasi.

"Ini adalah salah satu bentuk skema ponzi atau arisan bodong di mana pelaku hanya ingin menguras uang para korban," jelas Andaru.

Baca juga: Awal Mula Kasus Arisan Bodong, Selebgram RAW Dilaporkan ke Polisi dengan Kerugian Rp 1,8 Miliar

25 orang jadi korban

Dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa tindakan penipuan ini telah berlangsung sejak November 2024 dan melibatkan sekitar 25 orang korban.

Kerugian total yang ditimbulkan mencapai Rp356 juta, meskipun kemungkinan jumlah korban bisa lebih banyak mengingat penipuan ini dilakukan secara daring.

Uang hasil kejahatan tersebut digunakan Pradini untuk membeli mobil dan rumah, serta untuk menutupi kerugian dari arisan-arisan sebelumnya.

Setelah mendapatkan laporan dari para korban, Polsek Lawang Kidul segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa Pradini berencana terbang ke Batam.

Dengan koordinasi yang baik antara polisi dan pihak keamanan bandara di Batam, Pradini berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada 24 Mei 2025.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi termasuk satu unit handphone iPhone 15 Pro berwarna pink dan satu lembar bukti rekening koran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved