Oknum Polisi Diduga Aniaya 3 Anggota Paskibraka di Sitaro Sulut, Beraksi di Tempat Karantina
Dugaan penganiayaan anggota Paskibraka oleh polisi di Sitaro memicu keresahan. Berikut informasi lengkapnya.
TRIBUNNEWS.COM, Sitaro - Kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga anggota Paskibraka di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, oleh seorang oknum polisi menjadi perhatian publik.
Insiden ini dilaporkan terjadi di tempat karantina, di mana para siswa Paskibraka seharusnya menjalani persiapan untuk tugas kenegaraan.
Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bripka NR ini menciptakan keresahan di kalangan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai keselamatan dan perlindungan bagi para pelajar.
Baca juga: Sosok Surya Ramadhan, Anak Petani Asal Bone Berhasil Tembus Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional
Kapolres Sitaro, Iwan Permadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil Bripka NR untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
"Meski begitu, saya belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kronologinya, karena pemeriksaan masih berlangsung," ungkap Iwan Permadi dalam keterangannya pada Rabu, 4 Juni 2025.
Proses Penanganan Kasus Ini
Baca juga: Penembakan di Solok Selatan hingga Anggota Paskibraka, Ada Apa dengan Polri?
Polres Sitaro juga telah memanggil saksi dan korban untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Iwan Permadi menegaskan, "Terkait masalah anggota saya sudah perintahkan Propam Polres Sitaro untuk memproses. Dan jika terbukti melanggar, saya akan mengambil langkah tegas."
Ia menjamin bahwa penanganan proses hukum kasus ini akan dilakukan dengan profesional, transparan, dan berkeadilan.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Diduga Aniaya Siswa Paskibraka, Anggota Polres Kepulauan Sitaro Diperiksa
(TribunManado.co.id/Eduard Joanly Tahulending)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.