Senin, 29 September 2025

Kapolres Boalemo Ditantang Penambang Emas Liar yang Mengaku Dibekingi Oknum Polda Gorontalo

Dalam video yang beredar, Marten terlihat tak gentar menghadapi perwira polisi nomor satu di Polres Boalemo tersebut.

|
Kolase Tribunnews/Tribun Gorontalo
ADU MULUT - Pemilik alat berat di lokasi tambang emas ilegal (PETI) Sambati yang bernama Marten Yosi Basaur beradu mulut dengan Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana tegang terjadi ketika pemilik alat berat di lokasi tambang emas ilegal (PETI) Sambati yang bernama Marten Yosi Basaur beradu mulut dengan Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi.

Dalam video yang beredar, Marten terlihat tak gentar menghadapi perwira polisi nomor satu di Polres Boalemo tersebut.

Kejadian ini awalnya saat Marten mengaku dipanggil ke Mapolres terkait penyitaan alat berat miliknya yang digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal. 

Marten kemudian, di depan sejumlah anggota polisi, menelpon seseorang.

Ia menyebut bahwa dirinya diperlakukan kasar oleh Kapolres.

“Bang, alatnya saya ditahan. Saya dipanggil ke Polres saya datang, dan Kapolres mo pukul saya bang!” ujarnya dalam sambungan telepon yang disaksikan langsung sejumlah orang di lokasi.

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi yang mendengar ucapan itu langsung masuk ke ruangan dengan raut wajah marah dan membalas pernyataan Marten.

“Tidak ada saya memukul kamu. Saya cuma kasih tahu. Jangan mengancam anggota saya!” kata Sigit. 

Situasi sempat tegang. Marten tetap bersikeras bahwa dirinya hampir dipukul, bahkan mengaku memiliki rekaman video sebagai bukti.

Lebih mengejutkan, Marten menyatakan bahwa aktivitas penambangan yang ia lakukan mendapat restu dari salah satu anggota kepolisian berpangkat AKBP, yang ia sebut berasal dari Polda Gorontalo.

Kapolres Boalemo sendiri menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas penegakan hukum terhadap aktivitas tambang yang secara jelas terlihat dari jalan dan tidak memiliki izin resmi.

“Saya hanya mau menertibkan. Itu (tambang) kelihatan dari pinggir jalan,” kata AKBP Sigit di hadapan Marten.

Ketika diminta surat perintah (sprint) sebagai dasar penertiban, Kapolres menyatakan penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari kewenangan penyelidikan.

Meski begitu, Kapolres Sigit menegaskan jika anggotanya bertugas dilengkapi surat perintah darinya. 

Dengan gesturnya, ia tampak meminta salah satu anggotanya untuk memperlihatkan surat perintah tersebut. 

Meski begitu kapolres mengaku memiliki  kewenangan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Penjelasan Polda Gorontalo

Saat dikonfirmasi, Polda Gorontalo merespons serius pernyataan Marten Yosi Basaur saat adu mulut dengan Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rayahudi.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menegaskan pihaknya siap menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan anggota apabila disertai bukti yang sahih.

“Kalau ada bukti-buktinya, silakan juga dibawa. Nanti kita akan coba untuk dalami itu,” kata Desmont saat dimintai tanggapan, Rabu (4/6/2025).

Desmont menyampaikan bahwa Polda Gorontalo tidak akan tinggal diam apabila ada indikasi pelanggaran etik atau pidana yang melibatkan anggotanya dalam praktik tambang ilegal.

“Kita harapkan pemberitaan betul-betul yang diterima masyarakat itu fakta, bukan hanya hoaks atau kepentingan tertentu,” tegasnya.

Terkait dinamika penertiban tambang yang kerap berujung konflik, Desmont menjelaskan bahwa penindakan tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa tahapan yang sesuai prosedur.

“Untuk penertiban tambang ilegal, kepolisian tidak bisa langsung main tindak. Ada beberapa tahapan yang harus kita lakukan, termasuk preemtif, preventif, dan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait,” ujarnya.

Ia menyebut persoalan tambang ilegal juga telah dibahas di forum Forkopimda. 

Sumber: Tribun Gorontalo

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan