Senin, 29 September 2025

Melihat Lokasi Prostitusi Mansion Executive Karaoke Semarang, Pemiliknya Ternyata Ketua Partai

Polda Jateng tetapkan pemilik Mansion Karaoke Semarang sebagai tersangka prostitusi. Lokasi diduga jadi tempat striptis & jasa asusila.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNJATENG.COM/ISTIMEWA
SEGEL TEMPAT HIBURAN - Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. Tempat hiburan tersebut disegel karena diduga menyajikan tari telanjang dan prostitusi. Seorang "mami" jadi tersangka kasus penari telanjang di Mansion Karaoke. 

Kasus pornografi tersebut total telah menyeret dua tersangka.

Satu tersangka lainnya yakni YS alias Mami U.

Peran YS ini mengatur aktivitas wanita penghibur di Mansion. "Untuk tersangka YS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tersangka baru masih proses administrasi," kata Dwi. (Iwn)

Mami Sudah Jadi Tersangka

Mami penari striptis bugil di Mansion KTV & Bar ditetapkan tersangka.

Tersangka berinisial YS atau dikenal mami U saat ini telah ditahan. Mami U berperan dalam mengatur aktivitas tersebut.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, memgatakan penyidik telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian. 

Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.

" Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel," ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangan nya di Mapolda Jateng, Minggu (2/3/2025).

Menurutnya, penyidik telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. 

Selain itu, sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa guna mendalami perkara ini.

"Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis.

Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut," jelasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menghimbau seluruh pengelola usaha hiburan malam  mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.

"Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan