Kronologi Cucu Bunuh Nenek di Ciamis, Pelaku Mengaku Sakit Hati karena Sering Dimarahi
Polisi mengungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Dalam pesan tersebut, pelaku mengaku telah membunuh sang nenek.
Informasi itu pun langsung dilaporkan ke aparat setempat dan diteruskan ke Polsek Cihaurbeuti.
Pihak kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis melakukan pencarian lanjutan hingga korban ditemukan pada Selasa pagi dalam kondisi tersangkut di tebing.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa cobek batu, celurit, selimut pembungkus korban, baju dan kemeja berbercak darah, spatula yang dipakai menggali lubang, handuk kecil dan kain lap (alat pembekap), dan motor Honda Sonic yang digunakan untuk melarikan diri.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Ciamis, Resmob Polda Jabar, dan Polres Garut pada Selasa (3/6/2025) siang di pinggir jalan wilayah Kadungora, Kabupaten Garut.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat itu ia terlihat bingung dan tidak tahu harus pergi ke mana,” ucap Akmal.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ALUR Pembunuhan di Cihaurbeuti Ciamis, Cucu Bunuh Nenek karena Sakit Hati, Bermula dari Pasang Lampu.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Ai Sani Nuraini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.