Jual Emas Palsu di Sragen, Nenek Berusia 62 Tahun Ternyata Residivis Kasus Serupa
Seorang nenek bernama Supraptini asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur nekat menjual emas palsu di Sragen, Jawa Tengah. Ternyata, ia pernah 2 kali dibui.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang nenek hampir berhasil mengelabuhi toko emas di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dengan menjual perhiasan emas palsu.
Nenek tersebut bernama Supraptini, warga Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasi Humas Polres Sragen, AKP Sigit Sudarsono.
"Terlapor bernama Supraptini, warga Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, Jawa Timur," katanya Sigit, Selasa (3/6/2025), dikutip dari TribunSolo.com.
Sigit menjelaskan, pelaku mendatangi salah satu toko emas yang terletak di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen untuk menjual perhiasan pada Jumat (30/5/2025).
Mulanya, pelaku menjual dua cincin yang dinyatakan asli oleh pemilik toko.
Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali ke toko itu untuk menawarkan sebuah gelang.
Saat dilakukan pemeriksaan awal dengan air keras, gelang tersebut terlihat seperti emas asli.
Kemudian, mereka pun melakukan negosiasi untuk menyepakati harga jual.
"Setelah negoisasi selesai, dapat dibayarkan keseluruhan uang tersebut dengan total Rp 29.600.000, kemudian perempuan tersebut mengatakan bahwa perhiasan emas yang dibawa sempat ditawar pegadaian senilai Rp 25.000.000," jelasnya.
Namun, ketika diminta menunjukkan kartu identitas, nenek berusia 62 tahun tersebut tidak bisa memperlihatkannya.
"Saat dimintai KTP, perempuan tersebut tidak bisa menunjukkan, karena KTP-nya dibawa oleh suami yang sedang bekerja sebagai ojol di Sragen," tambahnya.
Baca juga: Terungkap Modus Penipuan Perhiasan Palsu di Toko Emas, Begini Cara Praktis Membedakan
Sigit melanjutkan, pelaku sempat bersumpah dan dibuatkan surat pernyataan oleh pemilik toko bahwa perhiasan emas tersebut milik pelaku sendiri, dan bukan barang curian.
Lantaran ketiga perhiasan yang dibawa pelaku semuanya tidak memiliki surat pembelian.
"Pada saat transaksi pembayaran, pemilik toko merekam video, setelah semuanya selesai, pelaku dengan tergesa-gesa meninggalkan toko dan menuju ke dalam pasar," ujar dia.
Pemilik toko merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku dan meminta tolong kepada warga untuk mengejar nenek tersebut.
"Melihat pelaku yang mencurigakan dan tergesa-gesa meninggalkan toko, pemilk toko emas meminta tolong kepada warga lainnya untuk mengejar pelaku, namun tidak terkejar," katanya menambahkan.
Selanjutnya, pemilik toko berinisiatif memeriksa bagian dalam gelang dengan cara menggerindanya.
Barulah setelah itu terungkap bahwa gelang tersebut bukan terbuat dari emas, melainkan hanya logam biasa.
Pernah 2 kali dibui
Setelah ditelusuri, ternyata Supraptini pernah dua kali dipenjara karena kasus serupa.
"Pelaku tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan sudah pernah ditahan sebanyak 2 kali, yaitu di Ponorogo dan Pacitan," ungkapnya.
Adapun modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan dan menjual cincin emas asli terlebih dahulu, lalu dilanjutkan dengan menjual gelang tanpa dilengkapi surat pembelian, yang belakangan diketahui palsu.
"Modus operansinya, pelaku awalnya menawarkan dan menjual perhiasan emas berupa cincin asli, dan kemudian menawarkan perhiasan emas berupa gelang," ungkapnya.
"Dimana, semua perhiasaan itu tidak dilengkapi dengan surat-surat, dan gelang tersebut awalnya dicek luarnya asli, namun ternyata dicek kembali dalamnya palsu, hanya logam biasa," tutur Sigit.
Supraptini telah ditangkap dan mendekam di rutan Polres Sragen.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa gelang hingga nota penjualan.
"Barang bukti yang kami amankan, yakni 1 gelang dengan kode 750 berat 20,160 gram, 1 lembar noto penjualan dengan cap stempel toko milik korban," jelasnya.
"Selain itu, juga diamankan 1 lembar surat pernyataan bahwa barang tersebut milik pelaku sendiri, uang tunai Rp 2.550.000, dan 1 kalung dengan liontin," sambungnya.
Supraptini kini terancam hukuman empat tahun penjara.
"Pelaku kita jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan terancam paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nenek Jual Perhiasan Emas Palsu di Sragen, Ternyata Pernah Beraksi di Ponorogo dan Pacitan
(Tribunnews.com/Falza) (TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.