Minggu, 5 Oktober 2025

Jual Emas Palsu di Sragen, Nenek Berusia 62 Tahun Ternyata Residivis Kasus Serupa

Seorang nenek bernama Supraptini asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur nekat menjual emas palsu di Sragen, Jawa Tengah. Ternyata, ia pernah 2 kali dibui.

|
Istimewa via TribunSolo.com
BARANG BUKTI - Seorang nenek asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur ditangkap polisi karena nekat menjual perhiasan emas palsu di toko emas yang ada di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. 

Pemilik toko merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku dan meminta tolong kepada warga untuk mengejar nenek tersebut.

"Melihat pelaku yang mencurigakan dan tergesa-gesa meninggalkan toko, pemilk toko emas meminta tolong kepada warga lainnya untuk mengejar pelaku, namun tidak terkejar," katanya menambahkan.

Selanjutnya, pemilik toko berinisiatif memeriksa bagian dalam gelang dengan cara menggerindanya.

Barulah setelah itu terungkap bahwa gelang tersebut bukan terbuat dari emas, melainkan hanya logam biasa.

Pernah 2 kali dibui

Setelah ditelusuri, ternyata Supraptini pernah dua kali dipenjara karena kasus serupa.

"Pelaku tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan sudah pernah ditahan sebanyak 2 kali, yaitu di Ponorogo dan Pacitan," ungkapnya.

Adapun modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan dan menjual cincin emas asli terlebih dahulu, lalu dilanjutkan dengan menjual gelang tanpa dilengkapi surat pembelian, yang belakangan diketahui palsu.

"Modus operansinya, pelaku awalnya menawarkan dan menjual perhiasan emas berupa cincin asli, dan kemudian menawarkan perhiasan emas berupa gelang," ungkapnya.

"Dimana, semua perhiasaan itu tidak dilengkapi dengan surat-surat, dan gelang tersebut awalnya dicek luarnya asli, namun ternyata dicek kembali dalamnya palsu, hanya logam biasa," tutur Sigit.

Supraptini telah ditangkap dan mendekam di rutan Polres Sragen.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa gelang hingga nota penjualan.

"Barang bukti yang kami amankan, yakni 1 gelang dengan kode 750 berat 20,160 gram, 1 lembar noto penjualan dengan cap stempel toko milik korban," jelasnya.

"Selain itu, juga diamankan 1 lembar surat pernyataan bahwa barang tersebut milik pelaku sendiri, uang tunai Rp 2.550.000, dan 1 kalung dengan liontin," sambungnya.

Supraptini kini terancam hukuman empat tahun penjara.

"Pelaku kita jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan terancam paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nenek Jual Perhiasan Emas Palsu di Sragen, Ternyata Pernah Beraksi di Ponorogo dan Pacitan

(Tribunnews.com/Falza) (TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved