Selasa, 7 Oktober 2025

IRT di Palembang Utang Rp375 Juta ke RS usai Disiram Air Keras Suami, Cicil Rp300 Ribu per Bulan

SY, seorang IRT di Banyuasin berutang Rp375 juta ke rumah sakit setelah disiram air keras oleh suaminya. Kini ia harus menyicil biaya pengobatannya.

TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan
DISIRAM AIR KERAS -- SY saat memegang fotonya sebelum disiram air keras oleh suaminya sendiri, Senin (3/6/2025). Lantaran keterbatasan biaya, Suryani kini berutang ke pihak RSMH dan membayar dengan mencicil biaya pengobatannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SY (30) di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan.

Ia mengalami luka bakar hingga 83 persen, setelah disiram air keras oleh suaminya.

Masalah ini juga menyisakan utang ratusan juta akibat biaya pengobatan yang harus dibayar SY.

SY dirawat selama dua bulan mulai November 2024 hingga Januari 2025 di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang.

Untuk diketahui, luka atau sakit akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Manajer Hukum dan Humas RSMH Palembang, Susilo, membenarkan hal tersebut.

"Terkait hal tersebut memang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, kami sebagai pihak rumah sakit tetap memberikan pengobatan pada SY untuk menyelamatkan jiwanya," kata Susilo saat dikonfirmasiĀ TribunSumsel.com, Selasa (3/5/2025).

Tak lepas tangan, pihak rumah sakit, kata Susilo, juga aktif menghubungi para donatUr untuk membantu biaya pengobatan SY.

Hasilnya, SY mendapat bantuan dari Yayasan Kita Bisa sebesar Rp100 juta.

Namun, itu belum melunasi utang SY kepada pihak RSMH Palembang.

Total biaya tagihan rumah sakit yang harus dibayarkan SY mencapai Rp475 juta, dengan bantuan Rp100 juta, SY masih harus melunasi kekurangan Rp375 juta.

Baca juga: Sedihnya Suryani, Wajah Rusak usai Disiram Air Keras Suami, Punya Utang Biaya Rumah Sakit Rp362 Juta

Dengan kondisinya kini, SY hanya mampu mencicil utangnya ke pihak rumah sakit Rp300 ribu.

"Untuk total biaya tagihannya Rp475 juta. Kemudian dibantu dibayar dari Yayasan Kita Bisa dan Sebagian dicicil sesuai kemampuan, sisanya masih Rp375 juta," urainya.

Susilo menjelaskan, jika ke depannya pasien tidak mampu membayar tagihan tersebut, maka akan ada mekanisme penghapusan utang.

Dalam mekanisme ini, pihak RSMH akan melimpahkan dan membuat surat pelimpahan piutang macet kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved