Jumat, 3 Oktober 2025

Laporan soal Ayam Goreng Widuran Non-halal Belum Diproses, Polresta Solo: Tak Masuk Ranah Pidana

Polresta Solo belum memproses laporan soal Ayam Goreng Widuran sebab tak masuk ranah pidana.

dok Kompas/Labib Zamani
BAHAN BAKU NON-HALAL - Restoran Ayam Goreng Widuran di Jl. Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Pada Senin (2/6/2025), Polresta Solo belum memproses laporan soal Ayam Goreng Widuran sebab tak masuk ranah pidana. 

TRIBUNNEWS.com - Polresta Solo, Jawa Tengah, menjelaskan mengapa pihaknya hingga saat ini belum memproses laporan terkait Ayam Goreng Widuran yang menggunakan bahan baku non-halal.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, mengungkapkan kasus Ayam Goreng Widuran belum masuk ranah pidana.

Ia mengatakan kasus tersebut masih dalam kewenangan Pemerintah Kota Solo maupun Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Masih dalam kewenangannya sanksi di administrasi dari Pemkot Solo ataupun masih terpantau oleh Badan Pengelola Produk Halal."

"Masih pantauan, sehingga secara pidana memang itu sama sekali belum masuk ranah pidana," jelas Prastiyo di Mapolresta Solo, Senin (2/6/2025), dilansir TribunSolo.com.

Ia menambahkan, hingga saat ini Polresta Solo terus berkoordinasi dengan Pemkot Solo terkait penanganan kasus Ayam Goreng Widuran.

Baca juga: Sosok Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo, Kini Usahanya Ditutup Sementara Buntut Polemik Non-halal

Prastiyo juga menanggapi soal laporan dari warga Solo mengenai Ayam Goreng Widuran yang dianggap telah membohongi konsumen dengan tidak mencantumkan keterangan non-halal.

Ia mengakui, restoran non-halal memang wajib mencantumkan keterangan non-halal.

Namun, dalam Pasal 26 dan 27 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang menjadi dasar aduan, jelas Prastiyo, juga tak mewajibkan semua restoran untuk melakukan hal tersebut.

"Di situ juga ada celah bahwasanya memang apabila tidak memasang itu akan menjadi dapat dikenakan sanksi administrasi. Hanya sebatas itu," urai dia.

Prastiyo menambahkan, laporan tersebut belum bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya dan hanya menjadi informasi karena terbentur aturan terkait UU Nomor 33 Tahun 2014 tersebut.

Sementara, saat disinggung mengenai Ayam Goreng Widuran yang pernah mencantumkan label halal di spanduknya, Prastiyo menegaskan pihaknya tetap menunggu hasil investigasi BPJPH.

"Yang pasti nanti kalau dari badan pengelola produk halal itu, kalaulah memang sudah mendalami hal itu."

"Apakah itu murni kesalahan dari sisi pemilik restoran ataupun bahkan kesalahan dari pencetak yang memang perkembangan situasi seperti apa, kita akan berkolaborasi," pungkasnya.

Laporan Warga Solo

Sebelumnya, warga Kota Solo bernama Mochammad Burhanuddin, melaporkan Ayam Goreng Widuran terkait ada menu non-halal.

Didampingi organisasi masyarakat (ormas) Islam, Burhanuddin mengaku laporan itu diajukannya sebagai bentuk perhatian agar insiden serupa tak terulang lagi.

"Kami mempunyai beban moral dan perihatin dengan permasalahan yang terjadi terkait ayam goreng Widuran yang jelas-jelas telah meresahkan umat muslim yang mendorong kami untuk melakukan pelaporan ke jalur hukum," ungkap Burhanuddin saat ditemui usai melakukan aduan masyarakat (Dumas) di Mapolresta Solo, Senin (26/5/2025).

Burhanuddin kemudian menyinggung soal kemungkinan Ayam Goreng Widuran telah melanggar hukum.

Sebab, dalam beberapa kesempatan, pihak Ayam Goreng Widuran tidak memberi tahu pelanggannya, ada menu berbahan baku non-halal.

"Ini ditengarai telah melanggar pasal penipuan dan juga melanggar jaminan produk halal serta perlindungan konsumen," terang dia.

Diketahui, Ayam Goreng Widuran saat ini telah ditutup sementara buntut polemik non-halal, untuk dilakukan asesmen ulang.

Asesmen ulang terkait kehalalan produk akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Agama (Kemenag).

"Lebih baik dulu ditutup dulu untuk asesmen ulang agar tidak ada lagi keraguan. Ini sudah 50 tahun berdiri, saya cukup kecewa karena keterangannya (soal menu non-halal) baru disampaikan setelah viral," kata Wali Kota Solo, Respati Ardi, Senin.

Ia pun menyinggung, perkara halal atau non-halal bukan hanya masalah label.

Melainkan, kata dia, adanya transparansi dan tanggung jawab terhadap konsumen.

"Ini bukan hanya soal label, tapi soal transparansi dan tanggung jawab. Konsumen berhak tahu dan dilindungi haknya," tegasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Ayam Goreng Widuran Belum Bisa Diproses, Polresta Solo Ungkap Alasannya

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunSolo.com/Andreas Chris/Ahmad Syarifudin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved