Senin, 6 Oktober 2025

Gara-gara Postingan di TikTok, Supardi Tega Bunuh Istri Pakai Sarung di Aceh, Terungkap Kronologinya

Supardi ditangkap setelah menghabisi nyawa istrinya, Herawati, karena cemburu TikTok. Berikut kronologi kejadiannya.

Editor: Endra Kurniawan
Instagram @humaspolrespidiejaya_poldaaceh
SUAMI BUNUH ISTRI - Supardi (54), pria yang tega membunuh istrinya sendiri bernama Herawati (40) saat diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Kepolisian Resor Pidie Jaya (Polres Pijay). Pelaku emosi gara-gara postingan korban di akun TikTok. 

TRIBUNEWS.COM, Aceh - Kejadian tragis terjadi di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, ketika Supardi, seorang pria berusia 54 tahun, ditangkap karena diduga membunuh istrinya, Herawati, yang berusia 40 tahun.

Pembunuhan ini terjadi setelah Supardi merasa cemburu terhadap aktivitas media sosial istrinya, khususnya postingan di platform TikTok.

Supardi dilaporkan melilitkan sarung di leher Herawati hingga merenggut nyawanya.

Kronologi Pembunuhan Ini

Menurut informasi yang diperoleh dari Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, peristiwa ini dimulai dengan pertengkaran yang kerap terjadi antara pasangan suami istri tersebut.

Supardi, yang merupakan suami kedua Herawati, merasa tidak nyaman dengan interaksi sosial yang dilakukan oleh istrinya di media sosial.

Baca juga: Gara-gara Komentar Negatif di TikTok, Pria di Banyuwangi Bunuh Orang yang Baru Dikenal

Pertengkaran ini mencapai puncaknya pada Rabu, 28 Mei 2025, ketika Supardi melampiaskan kemarahannya dalam kamar tidur mereka.

Setelah kejadian tersebut, salah seorang saksi mendengar suara mencurigakan dari dalam kamar pasangan itu.

Saksi berusaha mendobrak pintu dan menemukan Herawati sudah tidak bernyawa, sementara Supardi masih berada di lokasi sebelum akhirnya melarikan diri.

Pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga dan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pijay.

Kapolres Pijay menambahkan bahwa jasad Herawati kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum dr.

Zainoel Abidin (RSUZA) di Banda Aceh untuk dilakukan autopsi.

Supardi akhirnya berhasil ditangkap 24 jam setelah kejadian di tempat persembunyiannya di Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng.

“Hasil pengembangan, dalam tempo 24 jam, Supardi akhirnya berhasil diringkus di persembuyiannya di kawasan Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Pijay,” ungkap Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, dikutip dari Prohaba.co, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Nasib Anggota Ormas yang Bunuh Anggota Polisi di Jambi Pakai Barbel, Terancam Penjara Belasan Tahun

Terancam 15 tahun penjara

Saat ini, Supardi telah ditahan di sel Mapolres Pijay dan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Prohaba.co dengan judul TikTok Makan Korban di Pijay, Istri Tewas Dijerat Suami, Pelaku Dibekuk Setelah 24 Jam

(Prohaba.co/Idris Ismail)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved