Minggu, 5 Oktober 2025

Nasib Anggota Ormas yang Bunuh Anggota Polisi di Jambi Pakai Barbel, Terancam Penjara Belasan Tahun

Anggota Ormas di Jambi yang aniaya polisi hingga tewas pakai barbel terancam 15 tahun penjara. Ini kata Kapolda Jambi

TRIBUNJAMBI.COM/RIFANI HALIM
PEMBUNUHAN DI JAMBI - Kapolda Jambi, Irjen Krisno H SIregar saat konferensi pers, Senin (26/5/2025). Anggota Ormas di Jambi yang aniaya polisi hingga tewas pakai barbel terancam 15 tahun penjara. Ini kata Kapolda Jambi 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota Polres Muaro Jambi, Jambi, Aipda Hendra Marta Utama, tewas dibunuh pakai barbel oleh seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) bernama Nopri Ardi (38), Selasa (20/5/2025)

Korban dianiaya hingga tewas karena tersangka tersinggung saat ditagih utang Rp150 ribu.

Kapolda Jambi, Irjen Krisno H Siregar, mengatakan jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang kurir pengantar paket.

"Memanggil namun tidak ada jawaban, lalu mencium aroma bau busuk dari dalam rumah," kata Krisno, Senin (26/5/2025).

Dilansir Tribun Jambi, setelah dicek, ternyata bau tak sedap tersebut berasal dari jasad korban.

Tak sampai 24 jam sejak jasad korban ditemukan, Nopri Ardi dan barang bukti berhasil diamankan.

"Motif pelaku membunuh korban dikarenakan sakit hati karena korban tidak mau membayar hutangnya kepada pelaku saat ditagih," kata Irjen Krisno.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun.

"Saya Kapolda Jambi turut berempati, berbelasungkawa karena meninggalnya salah satu anggota kami," jelasnya.

Menangis saat Ditangkap

Video penangkapan pelaku tersebar. Dalam video tersebut, Nopri menangis saat tangannya diborgol polisi.

Baca juga: 3 Fakta Polisi Dibunuh Ormas di Jambi: Barbel Melayang Perkara Utang Rp150 Ribu, Pelaku Nangis

Ia meminta keluarganya dijaga oleh kepolisian.

"Minta tolong, Pak titip keluargaku, Pak," ujar Nopri kepada polisi.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, menceritakan, kejadian bermula ketika pelaku berkunjung ke rumah korban, Minggu (18/5/2025).

Saat itu, keduanya tengah berbincang santai.

Namun, suasana berubah ketika korban menagih utang sebesar Rp150 ribu ke pelaku.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved