Kamis, 2 Oktober 2025

Anggota Polisi Tewas usai Tabrak Truk yang Parkir Sembarangan di Pelalawan, Sopir Jadi Tersangka

Seorang anggota polisi tewas setelah kecelakaan tragis dengan truk di Pelalawan. Berikut kronologi kejadiannya.

Editor: Endra Kurniawan
Facebook Sdm Polressiak
POLISI TEWAS - Suasana prosesi Upacara Pemakaman Jenazah Almarhum Bripda Indra Mada Christian Jabatan Bintara Bag SDM Polres Siak Polda Riau secara Kedinasan Polri pada 27 Mei 2025 kemarin. Bripda Indra tewas usai tabrak truk yang terparkir di Jalintim Kilometer 29 Desa Muda Setia, Bandar Seikijang pada Senin (26/5/2025) malam pekan lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, Pelalawan - Kecelakaan lalu lintas yang tragis terjadi pada malam hari Senin, 26 Mei 2025, di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kilometer 29, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dalam insiden tersebut, seorang anggota kepolisian kehilangan nyawanya setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak truk tronton yang terparkir tanpa tanda peringatan.

Adapun identitas korban anggota Kepolisian Resor (Polres) Siak, Bripda Indra Mada Christian (22).

Kecelakaan ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan pihak berwenang.

Baca juga: Kronologis 2 Anggota Polisi Tewas Ditembak KKB, Diduga Balas Dendam Kematian Tokoh OPM

Kronologi kejadian

Korban, yang lahir pada 22 Februari 2003, mengendarai sepeda motor Yamaha NMax dengan nomor polisi BM 4774 QW.

Ia sedang dalam perjalanan dari Pangkalan Kerinci menuju Kota Pekanbaru ketika kecelakaan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut informasi yang diperoleh, truk tronton bernomor polisi BK 9766 VN yang dikemudikan oleh seorang sopir berinisial GG, 48, asal Sumatera Utara, terparkir di tepi jalan tanpa menggunakan rambu-rambu peringatan.

Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Enggarani Laufria, menjelaskan bahwa truk tersebut tidak hanya terparkir sembarangan, tetapi juga dalam kondisi rusak.

"Truk yang diparkirkan pelaku dalam kondisi rusak, namun tidak menggunakan rambu-rambu," ungkapnya.

Hal ini menjadi faktor penyebab utama kecelakaan yang merenggut nyawa korban.

Baca juga: Polisi Tewas Depan Tempat Hiburan Malam di Dumai, Mulut Bripka Sopan Sembiring Berbusa

Sopir truk jadi tersangka

Setelah kejadian tersebut, sopir truk, GG, ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Satlantas Polres Pelalawan sejak 29 Mei.

Ia disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sopir telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata AKP Enggarani.

Korban mengalami luka berat di bagian kepala dan dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan evakuasi terhadap korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi juga mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang ada di lokasi.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Sopir Jadi Tersangka, Update Polisi Tewas Tabrak Truk Parkir Tanpa Rambu di Jalintim Pelalawan

(TribunPekanbaru.com/Johanes)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved