Selasa, 30 September 2025

3 Kesalahan 6 Oknum Polisi di Makassar yang Aniaya dan Peras Warga Takalar, Begini Nasibnya Sekarang

Terungkap 3 kesalahan 6 oknum polisi di Makassar yang menganiaya dan memeras seorang warga Takalar yang ditangkap atas kasus dugaan narkoba, (27/5).

Penulis: Nina Yuniar
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
PEMERASAN POLISI MAKASSAR - Suasana Mapolrestabes Makassar Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, beberapa waktu lalu. Terbaru dikabarkan pada Senin (2/6/2025), 6 oknum anggota Polrestabes Makassar diduga peras dan telanjangi pemuda Takalar, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap kesalahan-kesalahan enam oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang menganiaya dan memeras seorang pemuda.

Korban penganiayaayaan dan pemerasakan oleh oknum polisi tersebut adalah MYS (20), warga Takalar, Sulsel.

Selain mengancam, menelanjangi hingga menyekap korban, enam oknum polisi tersebut ternyata juga bolos piket.

Peristiwa ini bermula saat MYS ditangkap oleh Bripda A dan lima anggota polisi lainnya atas kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis.

1. Tidak Ada Surat Perintah Penangkapan

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan apa yang dilakukannya Bripda A dan lima temannya itu merupakan operasi ilegal.

Arya mengungkapkan, penangkapan tersebut tidak disertai surat perintah dari atasannya.

"Ngga ada surat perintah, tidak ada penugasan di Takalar, itu juga di luar wilayah kota Makassar yah," ujar Arya ditemui wartawan di Mapolsek Rappocini, Makassar, Senin (2/6/2025), dilansir Tribun-Timur.

"Jadi yang bersangkutan ini sudah keluar wilayah, itu kesalahan pertama," sambungnya.

Baca juga: Sosok Bripda A, Oknum Polrestabes Makassar Diduga Peras dan Aniaya Warga Takalar

2. Bolos

Selain itu, saat menangkap MYS secara ilegal, Bripda A Cs rupanya juga meninggalkan tugas piket.

"Yang kedua masalah juga mereka meninggalkan tugas karena pada saat itu piket setelah itu mereka juga melakukan hal-hal yang diduga dilakukan oleh pelaku korban," jelas Arya.

Meski begitu, Arya belum membeberkan secara gamblang keterlibatan lima teman Bripda A yang dikabarkan juga sebagai anggota Polri.

"Nanti kita dalami, perannya masing-masing tapi yang satunya sudah dilaporkan. Yah semuanya kita amankan," tutur Arya.

Adapun, Bripda A sendiri adalah polisi baru yang bergabung di jajaran Sabhara Polrestabes Makassar.

"Inisial (A) Bripda masih lulusan baru," sebut Arya.

3. Aniaya dan Peras Warga

Peristiwa terjadi pada Selasa, (27/5/2025) sekitar pukul 20.00 WITA, saat MYS duduk-duduk di Lapangan Larigau, Galesong bersama teman-temannya berinisial N dan R. 

Kemudian, pada pukul 22.00 WITA malam, datanglah enam orang pria berpakaian preman yang mengaku polisi.

Salah seorang di antaranya langsung memiting MYS sambil menodong senjata laras panjang. 

"Tiba-tiba sekitar enam orang datang, lalu menodongkan senjata ke kepala saya lalu langsung pukuli saya. Salah satunya saya kenali, namanya Bripda A,” kata Yusuf saat diwawancarai, Jumat (30/5/2025), dilansir Tribun-Timur.com.

MYS kemudian dibawa ke tempat gelap lalu dipaksa mengakui kepemilikan narkoba tembakau sintetis yang dibungkus dengan lakban.

Selain itu, ucapan kasar disertai beberapa kali pukulan pun mengiringi tindakan kekerasan terhadap korban.

MYS dipaksa mengaku, digeledah, hingga ditelanjangi.

"Di tempat sepi itulah saya di ikat dianiaya terus disuruh buka semua pakaianku, mulai dari baju, celana hingga celana dalam saya. Saya ditelanjangi sama itu polisi," bebernya.

Dalam posisi jongkok, MYS terus mendapatkan pertanyaan yang memaksa untuk mengakui kepemilikan narkoba tersebut.

Bahkan, kepala MYS dibenturkan ke tembok oleh salah satu oknum anggota Polrestabes.

Nahasnya, kejadian itu berlangsung selama 1 jam.

Setelah itu, MYS kemudian dibawa oleh para pelaku ke lokasi kedua, tepatnya di Galesong Utara, Jalan Tamasongo, menggunakan kendaraan mobil Honda Jazz berwarna hijau.

MYS terus diinterogasi dan dipaksa mengakui perihal kepemilikan narkoba tersebut.

Korban kembali diancam dan ditodong dengan menggunakan sepucuk senjata berwarna silver pada bagian bahu kiri dan paha.

Namun, MYS bersikeras tidak mengakui karena barang tersebut memang bukan miliknya.

MYS lalu disekap oleh para pelaku selama beberapa jam dan kemudian dilepas pada sekitar pukul 04.30 WITA yang disertai dengan syarat.

Penganiayaan terhadap MYS berlanjut hingga hampir tujuh jam lamanya.

MYS baru dilepaskan setelah pihak keluarganya diperas oleh oknum polisi tersebut.

"Awalnya mereka minta uang Rp15 juta, tapi keluarga saya tidak punya uang sebanyak itu. Lalu mereka turunkan jadi Rp5 juta, tetapi tetap ditolak karena tidak sanggup," ungkap MYS.

"Akhirnya mereka minta berapa saja yang ada. Karena keluarga takut saya terus disekap dan dipukul, keluarga saya terpaksa beri uang Rp1 juta," imbuhnya.

MYS mengaku, uang tersebut diberikan langsung ke pelaku Bripda A melalui I, teman dari tante korban yang juga seorang polisi.

"Itu Bripda A tidak mau ketemu secara langsung sama tanteku sehingga tanteku minta tolong sama I temannya tanteku yang juga seorang anggota brimob Pa'baeng baeng untuk memberikan uang satu juta rupiah lansung ke tangan A," terangnya.

Akhirnya pada Rabu (28/5/2025), MYS bersama dengan tiga anggota keluarganya menuju ke Polsek Galesong untuk melaporkan tindakan tersebut.

Namun, laporan tersebut ditolak.

Kemudian pada pukul 24.00 WITA, MYS dan keluarga menuju ke Polres Takalar untuk membuat laporan polisi.

Di Polres Takalar, barulah laporan korban diterima.

Kini, keenam oknum polisi tersebut telah ditahan Propam untuk diperiksa.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 6 Personel Polrestabes Makassar Peras dan Telanjangi Pemuda Takalar, LBH: Tindakan Keji!

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved