3 Fakta Bos Sembako di Bekasi Dibunuh Karyawan: Pelaku Curi Sepeda Motor dan Ditangkap di Hotel
Bos sembako di Bekasi dibunuh di dalam tokonya. Pelaku merupakan karyawan bernama Andreas. Pelaku ambil barang-barang korban dan kabur ke hotel.
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhuan bos sembako di sebuah hotel di Tangerang Selatan pada Minggu (1/6/2025).
Pelaku bernama Andreas membunuh bosnya, Alex di dalam toko dan membawa kabur sepeda motor, uang serta handphone.
Penyidik masih mendalami motif pembunuhan serta penyebab kematian korban.
Jasad korban ditemukan di kamar mandi dalam kondisi tertutup kardus, Sabtu (31/5/2025).
Berikut tiga fakta kasus pembunuhan bos sembako di Bekasi:
1. Pengakuan Pelaku
Dalam video yang beredar, pelaku tampak ketakutan ketika kamar hotelnya didatangi petugas kepolisian.
Polisi berpura-pura menjadi petugas kebersihan agar pelaku membukakan pintu.
Handphone pelaku kemudian diambil dan diperiksa.
Saat diinterogasi, Andreas mengaku hanya terlibat cekcok dengan korban dan tak ada pembunuhan.
“Enggak di apa-apain, cuma cekcok doang. Enggak, cuma pakai dus doang," ucap pelaku.
Baca juga: Wanita Hamil 2 Bulan Dibunuh Kekasih di Tulangbawang, Sempat Diantar Pelaku Untuk Periksa Kandungan
Mendengar kata kardus yang menjadi bukti pembunuhan, pelaku langsung diamankan.
2. Barang Bukti Pembunuhan
Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouq Fadillah, mengatakan barang bukti yang diamankan dari dalam hotel yakni uang Rp68 juta, satu sepeda motor serta dua handphone.
Pelaku dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 dan atau 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," bebernya, dikutip dari WartaKotalive.com.
Awalnya, korban berulang kali dihubungi namun tak ada respon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.