Senin, 29 September 2025

Cegah PHK Massal, Pemprov Jateng Bentuk Satgas PHK Sesuai Instruksi Presiden

Pemprov Jawa Tengah bentuk Satgas PHK atas instruksi presiden untuk cegah PHK massal. Satgas bertugas sejak tahap awal agar hak-hak pekerja tetap terl

Editor: Content Writer
istimewa
CEGAH PHK MASSAL - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat memimpin Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan di Kantor Gubernur Jawa Tengah (2/6/2025). Pemprov Jawa Tengah bentuk Satgas PHK atas instruksi presiden untuk cegah PHK massal. Satgas bertugas sejak tahap awal agar hak-hak pekerja tetap terlindungi. 

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengantisipasi potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal di wilayahnya. Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK yang bertugas melakukan deteksi dini terhadap perusahaan yang terindikasi bermasalah.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan pembentukan Satgas PHK ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI.

"Satgas PHK itu perintah presiden. Itu harus segera ditangkap dengan baik di wilayah kita. Segera dibentuk dan rumuskan apa yang harus dilakukan," tegasnya saat memimpin Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan di Kantor Gubernur Jateng, Senin, 2 Juni 2025.

Luthfi menjelaskan bahwa Satgas tersebut akan bertugas melakukan pencegahan sejak dini, bahkan sebelum perusahaan benar-benar dalam kondisi bangkrut.

"Jadi Satgas PHK itu, kita gunakan tidak pada saat perusahaan itu sudah pailit (merah), tetapi dari upaya pencegahan pun sudah kita terjunkan, sehingga secara tidak langsung mencegah terjadinya PHK di perusahaan-perusahaan," ujar Luthfi.

Menurutnya, satgas ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Tenaga Kerja, serikat pekerja dan serikat buruh, serta perwakilan dari pengusaha. Pihak eksternal juga bisa dilibatkan sesuai kebutuhan.

"Isinya nanti macam-macam. Ada beberapa kompartemen yang harus kita masukkan, membuat rencana kerja, dan baru kita jalankan," tambahnya.

Baca juga: Sawah dan Permukiman Terendam Banjir di Grobogan, Wagub Gus Yasin: Pemprov Jateng Siap Beri Bantuan

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menyebut bahwa pihaknya sudah mengelompokkan perusahaan berdasarkan tingkat risikonya terhadap pelanggaran ketenagakerjaan. Kategori tersebut terbagi menjadi tiga warna: hijau, kuning, dan merah.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan kategori hijau adalah perusahaan yang mematuhi norma ketenagakerjaan. Namun, perusahaan kategori kuning memiliki sejumlah persoalan yang bisa memicu PHK jika tak ditangani.

"Kuning itu biasanya ada permasalahan-permasalahan. Misalnya lembur tidak dibayar, hak-hak (karyawan) ada yang dikurangi. Itu harus kita dalami persoalannya seperti apa. Kalau persoalan itu berlanjut, ujungnya bisa menjadi merah atau terjadi PHK," terang Aziz.

Aziz juga memaparkan bahwa kurator hanya terlibat saat perusahaan dinyatakan pailit secara hukum. Dalam situasi tersebut, kendali perusahaan berpindah dari manajemen ke kurator, yang kemudian akan menentukan arah kelanjutan usaha atau melakukan PHK.

"Nanti ketika sudah pailit itu ada dua opsi dari kurator, yaitu going concern atau tetap berusaha di bawah kurator, kemudian PHK atau tutup. Begitu," jelasnya.

Adapun Satgas PHK ini bertugas sebelum perusahaan sampai ke tahap pailit. Bila PHK tetap tak terhindarkan, maka Satgas akan memastikan hak-hak pekerja seperti pesangon, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan tetap dibayarkan.

"Termasuk hak-hak lain yang belum dibayarkan seperti penggantian cuti, penggantian lembur. Kita memastikan untuk itu diterima oleh yang bersangkutan," tegas Aziz.

Dengan pembentukan Satgas PHK ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap dapat memberikan perlindungan lebih optimal kepada para pekerja sekaligus menjaga stabilitas industri di tengah tantangan ekonomi. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan