Sosok Alung, Oknum PNS di Pelalawan Riau yang Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Sering Bolos Kerja
Berikut sosok Alung alias DK (41), oknum PNS di Pelalawan, Riau yang ditangkap polisi karena menyambi jadi pengedar sabu pada Senin (26/5/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial DK alias Alung (41) ditangkap polisi atas kasus narkoba.
Oknum ASN yang merupakan warga Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, itu menyambi menjadi pengedar sabu.
Alung diketahui bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Daerah (DKPD) wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras.
Satresnarkoba Polres Pelalawan juga menangkap seorang rekan Alung sesama pengedar narkotika, MG (30), buruh warga Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan.
Alung dan MG ditangkap di Jalan Malin Kuning Kelurahan Sorek Satu, Pangkalan Kuras pada Senin (26/5/2025) malam lalu.
"Pertama kita menangkap tersangka DK. Kemudian mengamankan tersangka MG. Berselang 30 menit di satu wilayah," kata Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga kepada TribunPekanbaru.com, Jumat (30/5/2025).
Baca juga: Cara Oknum PNS Tipu Warga Rp717 Juta di Maluku Utara, Ajak Korban Kerja Sama Bisnis Logistik
Dari tangan tersangka Alung, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pelalawan menyita 28 sabu ukuran kecil siap edar, sebuah kotak, sendok dari sedotan plastik, dan satu unit telepon genggam.
Sedangkan dari tersangka MG polisi mengamankan 5 paket sabu ukuran kecil, tas sandang warna hitam, sendok sabu, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
"Kita masih mendalami asal barang bukti yang dikuasai kedua pelaku. Identitasnya sudah diberitahu," tegas Haryanto.
Penangkapan oknum PNS ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Jalan Malin Kuning Sorek Satu disinyalir sering terjadi transaksi dan peredaran narkoba.
Petugas kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi yang akurat.
Polisi langsung menggerebek rumah tersebut dan Alung. Saat digeledah, ditemukan satu kotak warna hitam berisi 28 paket sabu.
Barang bukti lainnya juga didapati di kamar Alung.
Saat interogasi, tersangka Alung mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial MG.
"Langsung dilakukan pengembangan dari keterangan DK. Kita mencari keberadaan MG," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.