Selasa, 7 Oktober 2025

Kronologi Manajer Produksi Tekstil Aniaya Karyawati di Karanganyar, Tersangka Tak Ditahan

Terjadi kasus kekerasan di lingkungan kerja sebuah perusahaan tekstil di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Istimewa
ILUSTRASI KEKERASAN - Terjadi kasus kekerasan di lingkungan kerja sebuah perusahaan tekstil di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025). Penganiayaan terhadap karyawati itu dilakukan oleh seorang manajer produksi berinisial W (59), warga Kelurahan Gayamdompo, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar. 

TRIBUNNEWS.COM - Terjadi kasus kekerasan di lingkungan kerja sebuah perusahaan tekstil di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Penganiayaan terhadap karyawati itu, dilakukan oleh seorang manajer produksi berinisial W (59), warga Kelurahan Gayamdompo, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakul Huda mengatakan, peristiwa itu terjadi di ruang kerja manajer pada Jumat (21/2/2025).

Korban berinisial SZ (49), warga Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, menjadi sasaran kekerasan setelah dimintai keterangan oleh tersangka.

“Tersangka awalnya menanyakan kepada korban alasan salah satu karyawan menangis." 

"Korban menjawab agar hal itu ditanyakan langsung ke orang yang bersangkutan,” jelas Miftakul, dilansir Tribun Solo, Jumat (30/5/2025).

Jawaban itu, membuat tersangka emosi dan meluapkan kemarahannya dengan memaki korban, menyiramkan air teh ke kepala korban, dan menampar bibirnya.

Tak hanya itu, tersangka kembali mengambil air putih dan menyiramkan lagi ke kepala korban.

Korban yang merasa percakapan tak bisa dilanjutkan, kemudian berusaha meninggalkan ruangan.

Namun, tersangka justru mengejar dan memukul pipi kanan korban dengan tangan kiri. 

Ia bahkan hampir memukul korban dengan kursi, tetapi berhasil dicegah oleh seorang karyawan lain.

Baca juga: Cegah Berbagai Jenis Kekerasan di Kampus, Unbor jadi Tuan Rumah Pemetaan Satgas PPKTP

Setelah insiden tersebut, korban langsung memeriksakan diri ke Rumah Sakit Indo Sehat dan kemudian melaporkan kejadian ke polisi.

“Tersangka W ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2025 dan kini menjalani proses penyidikan,” tegas Miftakul.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum dari rumah sakit. 

Lebih lanjut, W dijerat dengan Pasal 351 subsider 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved