Cerita TKW Sakit di Malaysia Tak Bisa Pulang ke RI Gara-Gara Disuruh Bayar Rp37 Juta
TKW asal Aceh lumpuh usai kecelakaan kerja di Malaysia. Dipalak Rp37 juta untuk pulang, kini akhirnya berhasil kembali ke tanah air.
Ia langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) menggunakan ambulans yang disediakan oleh Haji Uma untuk mendapat penanganan medis.
Selama masa pengobatan, pihak keluarga NK juga akan dibantu oleh Haji Uma untuk kebutuhan makan dan pendampingan.
"Kita doakan agar kesehatan NK segera pulih. Kejadian ini jadi pelajaran penting agar calon TKI lebih waspada terhadap agen nakal dan tidak bertanggung jawab," tambah Haji Uma.
Ia juga menekankan pentingnya konsultasi dengan dinas tenaga kerja sebelum keberangkatan agar ada perlindungan hukum dan prosedural.
Baca juga: Awal Mula TKW Indramayu Jadi Pengantin Pesanan di China: Kenalan dengan Orang Bernama Tami di TikTok
Informasi Tambahan: Prosedur Kepulangan TKI Mandiri
Syarat Pulang Mandiri:
Bisa mengurus diri, dokumen, serta fisik dan mental dalam kondisi baik.
Mampu menjaga keamanan diri dan barang hingga tiba di kampung halaman.
Prosedur di Luar Negeri:
TKI wajib melapor ke Perwakilan RI.
Dapat juga melapor melalui pengguna atau mitra usaha.
Perwakilan RI akan mendata dan memberi pengarahan.
Bila bekerja pada perseorangan, PPTKIS wajib berkoordinasi dengan Perwakilan RI.
Prosedur di Indonesia:
Pemeriksaan dokumen di imigrasi.
Ambil barang di conveyor.
Pemeriksaan bea cukai.
TKI pulang dengan transportasi resmi ke daerah asal.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul TKW Asal Aceh Sakit di Malaysia, Diminta Tebus Rp 37 Juta, Haji Uma dan PPAM Turun Tangan,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.