Cerita TKW Sakit di Malaysia Tak Bisa Pulang ke RI Gara-Gara Disuruh Bayar Rp37 Juta
TKW asal Aceh lumpuh usai kecelakaan kerja di Malaysia. Dipalak Rp37 juta untuk pulang, kini akhirnya berhasil kembali ke tanah air.
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – NK (27), tenaga kerja wanita (TKW) asal Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, mengalami kelumpuhan usai kecelakaan kerja di Malaysia.
Sudah tidak dapat berjalan selama dua bulan akibat kaki yang bengkak, NK tak lagi mampu bekerja.
Namun, keinginannya untuk pulang ke tanah air justru dihadang biaya besar—sebesar 10.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp37 juta.
Menurut penuturan, majikannya menolak kepulangan NK kecuali uang sebesar Rp37 juta dikembalikan.
Majikan mengaku telah membayar uang itu kepada agen penyalur tenaga kerja sebagai biaya penempatan saat NK diantar pertama kali.
Cerita NK sampai ke telinga Teuku Ricki, Ketua Persatuan Perantau Aceh Malaysia (PPAM), yang langsung berkoordinasi dengan anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma.
Mereka berupaya menyelesaikan permasalahan yang menimpa NK.
Teuku Ricki sempat menghubungi agen penyalur tenaga kerja yang merupakan warga Sumatera Utara.
Sayangnya, pihak agen enggan bertanggung jawab dan justru menuntut keluarga NK menggantikan posisi kerja yang kosong.
Dengan kondisi NK yang lumpuh, permintaan ini tentu di luar kemampuan keluarga.
"Melihat kondisi NK dan ketidakadilan yang terjadi, kami bersama PPAM memutuskan menempuh jalur hukum dan melaporkan agen tersebut ke Polis Diraja Malaysia," ujar Haji Uma, Rabu (28/5/2025).
Tekanan hukum akhirnya membuahkan hasil. Agen tersebut menyerah dan mengembalikan uang 10.000 RM kepada majikan NK.
Setelah urusan selesai, PPAM mengurus seluruh dokumen dan proses administratif untuk memulangkan NK ke Indonesia.
Ia akhirnya diterbangkan dari Kuala Lumpur dan tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Sesampainya di bandara, NK disambut haru oleh keluarga dan staf dari Haji Uma.
Ia langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) menggunakan ambulans yang disediakan oleh Haji Uma untuk mendapat penanganan medis.
Selama masa pengobatan, pihak keluarga NK juga akan dibantu oleh Haji Uma untuk kebutuhan makan dan pendampingan.
"Kita doakan agar kesehatan NK segera pulih. Kejadian ini jadi pelajaran penting agar calon TKI lebih waspada terhadap agen nakal dan tidak bertanggung jawab," tambah Haji Uma.
Ia juga menekankan pentingnya konsultasi dengan dinas tenaga kerja sebelum keberangkatan agar ada perlindungan hukum dan prosedural.
Baca juga: Awal Mula TKW Indramayu Jadi Pengantin Pesanan di China: Kenalan dengan Orang Bernama Tami di TikTok
Informasi Tambahan: Prosedur Kepulangan TKI Mandiri
Syarat Pulang Mandiri:
Bisa mengurus diri, dokumen, serta fisik dan mental dalam kondisi baik.
Mampu menjaga keamanan diri dan barang hingga tiba di kampung halaman.
Prosedur di Luar Negeri:
TKI wajib melapor ke Perwakilan RI.
Dapat juga melapor melalui pengguna atau mitra usaha.
Perwakilan RI akan mendata dan memberi pengarahan.
Bila bekerja pada perseorangan, PPTKIS wajib berkoordinasi dengan Perwakilan RI.
Prosedur di Indonesia:
Pemeriksaan dokumen di imigrasi.
Ambil barang di conveyor.
Pemeriksaan bea cukai.
TKI pulang dengan transportasi resmi ke daerah asal.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul TKW Asal Aceh Sakit di Malaysia, Diminta Tebus Rp 37 Juta, Haji Uma dan PPAM Turun Tangan,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.