Jaksa Tewas Dibacok di Deli Serdang
Kronologi Buron Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ditangkap di Pemandian Miliknya
Kronologi penangkapan Godol, buron pembacokan jaksa di Deli Serdang, saat mandi di pemandian miliknya, lengkap kutipan Kejagung.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Glery Lazuardi
Selain kasus pembacokan, Godol juga merupakan terpidana dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal. Dalam proses kasasi yang diajukan oleh jaksa, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Godol bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.
Putusan itu keluar pada 25 September 2024. Awalnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Godol divonis bebas meski jaksa menuntut 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Harli mengutip isi putusan kasasi MA.
Senjata api jenis Daewoo yang dimiliki Godol turut dirampas untuk dimusnahkan sesuai perintah MA.
Namun, setelah putusan inkrah, Godol tak kunjung menyerahkan diri dan malah kabur, hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
"Saat diamankan, Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi," kata Harli.
Godol sebelumnya mendapat putusan bebas dari PN Lubuk Pakam.
Namun, MA membatalkan putusan tersebut melalui Kasasi Nomor: 342K/Pid/2025 tertanggal 12 Februari 2025, dan menyatakan Godol bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Selain Jaksa Jhon Wesli Sinaga, dalam perkara ini juga ada jaksa bernama Yuspita Ginting yang menangani kasus tersebut.
Sebelum menjadi buron, jaksa telah berulang kali memanggil Godol. Namun, ia terus mangkir dan tidak menghormati proses hukum hingga akhirnya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan ditangkap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.