Senin, 29 September 2025

Jaksa Tewas Dibacok di Deli Serdang

Kronologi Buron Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ditangkap di Pemandian Miliknya

Kronologi penangkapan Godol, buron pembacokan jaksa di Deli Serdang, saat mandi di pemandian miliknya, lengkap kutipan Kejagung.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Glery Lazuardi
Dok Kejaksaan Agung
PEMBACOKAN JAKSA - Tim Siri Kejagung bersama TNI Berhasil menangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol pada Rabu (28/5/2025). Adapun Godol diduga terlibat kasus pembacokan Jaksa sekaligus kepemilikan senjata api ilegal. 

Selain kasus pembacokan, Godol juga merupakan terpidana dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal. Dalam proses kasasi yang diajukan oleh jaksa, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Godol bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.

Putusan itu keluar pada 25 September 2024. Awalnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Godol divonis bebas meski jaksa menuntut 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Harli mengutip isi putusan kasasi MA.

Senjata api jenis Daewoo yang dimiliki Godol turut dirampas untuk dimusnahkan sesuai perintah MA.

Namun, setelah putusan inkrah, Godol tak kunjung menyerahkan diri dan malah kabur, hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

"Saat diamankan, Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi," kata Harli.

Godol sebelumnya mendapat putusan bebas dari PN Lubuk Pakam.

Namun, MA membatalkan putusan tersebut melalui Kasasi Nomor: 342K/Pid/2025 tertanggal 12 Februari 2025, dan menyatakan Godol bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Selain Jaksa Jhon Wesli Sinaga, dalam perkara ini juga ada jaksa bernama Yuspita Ginting yang menangani kasus tersebut.

Sebelum menjadi buron, jaksa telah berulang kali memanggil Godol. Namun, ia terus mangkir dan tidak menghormati proses hukum hingga akhirnya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan ditangkap.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan