Senin, 6 Oktober 2025

Isap Vape Saat Sidang Paripurna, Anggota DPRD Tuban Ditegur Ketua Dewan, Mengaku Belum Pernah Pakai

Seorang anggota DPRD Kabupaten Tuban kedapatan mengisap vape atau rokok elektrik saat sidang paripurna berlangsung pada Rabu (28/5/2025).

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Nuryanti
TRIBUN JATIM/MUHAMMAD NURKHOLIS
ISAP VAPE - Anggota DPRD Tuban, Munir, tampak asyik mengisap vape atau rokok elektrik saat sidang paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tuban, Rabu (28/5/2025). TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota DPRD Kabupaten Tuban kedapatan mengisap vape atau rokok elektrik saat sidang paripurna berlangsung, Rabu (28/5/2025).

Tindakan tidak etis itu dilakukan oleh anggota dari Fraksi Partai Golkar bernama Munir.

Saat itu sidang membahas empat agenda penting, tetapi di tengah berjalannya rapat, Munir tampak asyik mengisap vape di dalam Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tuban.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Sugiantoro mengatakan akan mengkomunikasikan hal ini dengan Munir.

“Akan kita komunikasikan dulu,” ujar Sugiantoro.

Sebab, area merokok sudah disediakan tersendiri di Gedung Kantor DPRD Kabupaten Tuban.

“Area rokok telah kita sediakan sendiri, supaya kita harapkan area paripurna tidak ada asap rokok agar tidak mengganggu yang tidak merokok,” imbuhnya. 

Dapat teguran

Sementara itu, Ketua BK DPRD Kabupaten Tuban, Imam Sutiono mengaku hal tersebut tidak dibahas dalam tata tertib (tatib) sidang paripurna

Oleh karena itu, insiden ini menjadi bahan evaluasi bagi lingkungan DPRD Kabupaten Tuban.

“Secara Tatib, tidak ada aturan ngerokok atau nge-vape di ruangan. Mungkin nanti Tatib Sidang Paripurna akan kita evaluasi lagi,” ujarnya, Kamis (29/5/2025).

Baca juga: Sikap Pemkot Makassar soal ASN yang Buka Praktik Aborsi Ilegal, Wali Kota: Ada Tingkatan Sanksi

Meskipun tidak terdapat peraturan tertulis yang melarang mengisap vape atau rokok elektrik saat sidang paripurna, tetapi Imam menilai tindakan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan.

Dia menekankan dari sudut pandang etika, tindakan itu tidak pantas dilakukan di Ruang Sidang Paripurna.

Sebab dalam rapat paripurna tersebut, juga dihadiri oleh perempuan, anggota DPRD Kabupaten Tuban, serta pejabat dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Tuban.

“Ini tentang etika, di mana di ruangan tertutup (ruang paripurna) ada perempuan, anggota DPRD, dan OPD,” imbuhnya.

Dari kejadian ini, Imam menegaskan, BK telah menegur Munir.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved