Minggu, 5 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Pernah Gugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa Resmi Dilaporkan ke Polisi Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Zaenal Mustofa dilaporkan mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kasus dugaan pemalsuan tanda tangan

|
Editor: Erik S
KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati
KASUS PENIPUAN - Zaenal Mustofa (ZM) eks penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke polisi kasus dugaan pemalsuan tanda tangan. 

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Zaenal Mustofa (ZM) eks penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke polisi kasus dugaan pemalsuan tanda tangan.

Zaenal dilaporkan mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari ke Polres Sukoharjo pada Rabu (28/5/2025). 

Zaenal Mustofa dilaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang digunakan untuk keperluan akademik, tepatnya saat proses transfer dari UMS ke Universitas Negeri Surakarta (UNSA).

Baca juga: 5 Fakta Zaenal Mustofa Penggugat Ijazah Jokowi, Tersangka Pemalsuan Dokumen-Mundur dari Tim TIPU UGM

"Saya melaporkan saudara Zaenal Mustofa dengan dugaan pemalsuan tanda tangan saya. Jadi pada tahun 2009 saudara Zaenal Mustofa diduga sudah menggunakan atau memalsukan tanda tangan menggunakan nama saya untuk transkrip nilai yang digunakan sebagai syarat transfer dari UMS ke UNSA," terang Prof. Aidul saat ditemui di Polres Sukoharjo pada Rabu (28/5/2025).

Ia menjelaskan dugaan pemalsuan tersebut baru terungkap setelah dirinya dipanggil oleh penyidik Polres Sukoharjo terkait penyelidikan kasus pemalsuan dokumen dengan Zaenal Mustofa sebagai tersangka. 

Hal ini kemudian mendorong Prof. Aidul membuat laporan resmi karena merasa dirugikan baik secara pribadi maupun institusional.

“Ini bukan semata demi kepentingan pribadi saya, tapi demi menjaga integritas akademik," katanya.

Ia juga menjelaskan, dalam dunia pendidikan tinggi, pemalsuan tanda tangan untuk keperluan akademik adalah kejahatan serius. 

"Ini mencederai nilai kejujuran yang menjadi fondasi dunia akademik,” tegasnya.

Sebagai Dekan Fakultas Hukum UMS periode 2006–2010, Aidul juga mengungkap sejumlah kejanggalan. 

Salah satunya adalah status Zaenal Mustofa sebagai mahasiswa. 

Baca juga: Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Zaenal Mustofa Mundur dari Tim Penggugat Jokowi

Ia menyebut tidak pernah mengenal atau bertemu langsung dengan yang bersangkutan selama menjabat sebagai dekan di Fakultas Hukum UMS.

“Setelah ditelusuri, Zaenal Mustofa tercatat memiliki 144 SKS artinya hanya tinggal skripsi. Tapi justru mengajukan pindah, Itu tidak logis. Kalau memang benar mahasiswa, mestinya saya kenal. Apalagi di FH UMS saat itu semua mahasiswa dalam pantauan kami,” paparnya.

Selain itu, usia Zaenal Mustofa saat itu juga menjadi sorotan Prof. Aidul. 

Menurut Aidul, Zaenal Mustofa pada tahun 2009 sudah berusia sekitar 35 tahun, padahal UMS memiliki kebijakan menerima mahasiswa baru dari lulusan SMA atau yang usianya relatif muda.

“UMS tidak menerima mahasiswa yang sudah bekerja tetap. Rata-rata mahasiswa baru berusia maksimal 27 tahun. Usia di atas 30 tahun itu sudah masuk kategori ‘warning DO’,” lanjutnya.

Dengan laporan ini, Prof  Aidul menegaskan dirinya tidak bermaksud mendiskreditkan siapa pun.

Baca juga: Sosok Zaenal Mustofa, Advokat yang Ikut Gugat Ijazah Jokowi, Kini Jadi Tersangka

Melainkan hanya menjalankan proses hukum untuk menjaga nilai-nilai akademis. 

Ia berharap laporan ini dapat diproses secara profesional oleh pihak berwajib. 

Sebagai informasi, Zaenal Mustofa kini sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Polres Sukoharjo.

Kasus Zaenal Mustofa

Zaenal Mustofa adalah mantan anggota Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM). Dia ditahan oleh Polres Sukoharjo atas dugaan kasus pemalsuan dokumen identitas pendidikan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengkonfirmasi penahanan tersebut. 

“Sudah resmi ditahan kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Rabu (21/5/2025).

Diketahui, Zaenal menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) C100010099 serta transkrip nilai milik Anton Widjanarko, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), saat mendaftar kuliah di Universitas Surakarta (Unsa). 

Baca juga: Zaenal Mustofa Tetap Hadiri Sidang Gugatan Ijazah Jokowi meski Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Dokumen tersebut digunakan untuk memperoleh gelar sarjana hukum secara tidak sah.

Kasus ini bermula dari laporan Asri Purwanti, rekan seprofesi Zaenal sekaligus pelapor, yang masuk ke Polres Sukoharjo pada 16 Oktober 2023. 

Namun proses hukum sempat tertunda karena Zaenal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2024

Usai pemilu, penyidikan kembali dilanjutkan, hingga akhirnya pada 18 April 2025, Zaenal ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli pendidikan tinggi, serta menyita beberapa barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil pemalsuan dokumen.

“Ada beberapa dokumen dan tiga keterangan ahli yang kami jadikan bukti,” ungkap Kapolres.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Sudah Tersangka, Eks Penggugat Ijazah Jokowi Dilaporkan Lagi ke Polres Sukoharjo

dan

Eks Penggugat Ijazah Jokowi Zaenal Mustofa Resmi Ditahan di Polres Sukoharjo

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved