Sabtu, 4 Oktober 2025

Jaksa Tewas Dibacok di Deli Serdang

Kondisi Jaksa dan Staf Kejari Deli Serdang yang Jadi Korban Pembacokan Anggota PP

Kondisi Jhon Wesly Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat yang menjadi korban pembacokan di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Istimewa/Tribun-Medan.com
JAKSA DIBACOKI OTK - Kajari Deli Serdang, Muhammaf Jeffry melihat dua orang anggotanya yang menjadi korban pembacokan OTK di RSUD Amri Tambunan Lubuk Pakam. Kasus pembacokan ini kini jadi atensi khusus Polres Sergai dan Kejari Deli Serdang. 

TRIBUNNEWS.COM - Jhon Wesli Sinaga (53), seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dan staf tata usaha kejaksaan, Acensio Silvanov Hutabarat (25), menjadi korban pembacokan.

Keduanya dibacok saat berada di kebun sawit, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, Sabtu (24/5/2025).

Akibat peristiwa itu, Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Hutabarat masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Columbia Medan. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Idianto mengatakan, Jhon mengalami luka cukup serius dan hampir kehilangan tangannya. 

Beruntung korban cepat mendapatkan perawatan medis sehingga bisa dilakukan operasi penyambungan pada lengannya yang terkena bacok. 

"Saya informasikan bahwa hasil pengobatan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Columbia, alhamdulillah sudah berangsur pulih." 

"Yang tadinya banyak urat-urat yang putus, tapi ternyata oleh dokter yang ahlinya, bisa disambung kembali dan menurut dokter terlambat satu jam lagi semuanya akan putus dan tidak akan pulih," kata Idianto saat menjenguk korban, dilansir Tribun Medan, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, kedua korban masih menjalani setelah dioperasi oleh tim medis rumah sakit.

"Dan mudah-mudahan sekarang sudah berangsur pulih," sambungnya 

Sebagai informasi, dalam kasus ini, tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai telah menangkap tiga pelaku pembacokan.

Mereka adalah Alpa Patria Lubis alias Kepot, Surya Darma alias Gallo, dan Mardiansyah alias Bendil. 

Alpa Patria Lubis selaku otak pembacokan diduga merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) yang menjabat sebagai Wakil Komando Inti (Koti) PP Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: Pelaku yang Bacok Jaksa di Deli Serdang Ngaku Kerap Diperas Korban, Kejagung: Upaya Pengalihan Isu

Bantahan Kajati

Sementara itu, Idianto membantah tuduhan terhadap dua anak buahnya yang dibacok gegara pemerasan tersangka yang berperkara.

Idianto mengatakan, korban Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani masalah pidana pelaku.

"Kalau motif masih simpang siur. Tapi dari informasi yang disampaikan oleh korban, bahwa si korban tidak pernah menangani perkara yang namanya Kepot, pelaku yang menyuruh melakukan (pembacokan). Katanya itu alibi saja yang dibuat sama mereka," ujar Idianto, Selasa.

Idianto menyebut, Jhon membantah sudah meminta uang ataupun barang kepada Alfa. 

Meski begitu, Idianto menyampaikan perlu pendalaman untuk mengetahui motif pelaku. 

"Dia sendiri tak pernah menangani perkara Kepot yang beberapa kali keluar (penjara) dan lain lain. Itu pengakuan korban. Jadi yang katanya dimintai uang itu, berdasarkan penjelasan korban, terbantahkan."

"Kalau motifnya yang lain belum masih butuh pendalaman. Yang kita lihat tidak ada nama korban sebagai jaksa. Kita nanti tinjau lagi. Tapi korban sendiri mengatakan dia tidak ada menangani perkara yang si pelaku," jelasnya.

Pengakuan Tersangka

Tersangka Alpa Patria Lubis melalui kuasa hukumnya Dedi Pranoto mengungkap sempat memberikan uang senilai Rp130 juta kepada Jhon Wesli Sinaga.

Uang itu diberikan secara bertahap mulai dari Rp60 juta, 40 juta, dan Rp30 juta secara tunai.

Uang tersebut diberikan untuk mengurus tiga perkara Alpa di Kejari Deli Serdang agar tuntutannya dibuat ringan, di antaranya 1 kasus penganiayaan dan 2 kasus pengerusakan.

Dedi menyebut, dalam persidangan, Jhon bukan bertindak sebagai jaksa utama, melainkan jaksa pengganti.

Namun yang membuat Alpa kesal hingga menyuruh tersangka Surya Darma membacok kedua korban ialah setelah Jhon diduga meminta burung peliharaan.

Menurut pengakuan tersangka kepada kuasa hukumnya, hal inilah yang membuat Alpa emosi karena dianggap seperti mesin uang berjalan.

"Pernyataan klien saya, ada 60 juta, 40 juta dan 30 juta. Terakhir, permintaan burung, dan dia merasa kesal," kata Dedi Pranoto saat diwawancarai di Polda Sumut, Senin (26/5/2025).

Dedi mengungkapkan, permintaan burung peliharaan berlangsung pada sepekan sebelum kejadian.

Permintaan itu juga diduga tak disampaikan secara langsung, tetapi melalui orang suruhan Jhon yang menghubungi Alpa.

Kemudian, tidak dijelaskan jenis burung apa yang diminta.

Saat dimintai burung peliharaan, tersangka Alpa tidak mengiyakan ataupun menolak. 

Akan tetapi, pada Sabtu, 24 Mei 2025, antara Alpa Patria dengan Jhon Wesli janjian mau memancing bersama.

"Tujuan (membacok) hanya memberikan pelajaran. Bukan untuk membunuh. Ada beberapa sesuai dengan kurang lebih tuntutan lebih ringan kalau klien sebut ada 3 kasus," ucap Dedi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kepala Kejatisu Ungkap Kondisi Terkini Jaksa yang Dibacok dan Hampir Kehilangan Tangan.

(Tribunnews.com/Deni)(Tribun-Medan.com/Anugrah Nasution/Fredy Santoso)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved