Minggu, 5 Oktober 2025

Kejagung Sebut Jaksa Korban Pembacokan di Deli Serdang Kenal dengan Pelaku

Harli menjelaskan, pelaku pembacokan pernah terjerat kasus perampokan namun Jhon Wesli Sinaga bukan jaksa yang menangani perkara tersebut

Ibriza/Tribunnews
JAKSA DIBACOK - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Harli menyebut, jaksa di Deli Serdang yang menjadi korban pembacokan saling mengenal dengan pelaku pembacokan terhadapnya. (Ibriza/Tribunnews) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan Jhon Wesli Sinaga, jaksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang menjadi korban pembacokan saling kenal dengan pelaku Alpa Patria Lubis alias Kepot.

"Bahwa sebenarnya antara pelaku pembacokan ini dengan jaksa ini kan saling kenal itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Harli menjelaskan, pelaku pembacokan pernah terjerat kasus perampokan. Namun, Jhon Wesli Sinaga bukan jaksa yang menangani perkara tersebut.

Adapun kata Harli, Jhon memang kerap menghubungi Kepot untuk mencari tahu keberadaan Eddy Suranta, yang merupakan terpidana kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Eddy Suranta sudah divonis hukuman penjara 1 tahun di tingkat kasasi terkait perkara tersebut. Namun, jaksa tidak menemukan keberadaan Eddy ketika akan dieksekusi.

"Bahwa jaksa dimaksud berkomunikasi dengan pelaku ini lebih kepada bagaimana menemukan informasi supaya terhadap orang yang menyatakan DPO ini secara sadar bisa memenuhi panggilan hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan itu," jelas Harli.

Baca juga: Kondisi Jaksa dan Staf Kejari Deli Serdang yang Jadi Korban Pembacokan Anggota PP

Oleh karena itu, Harli menyebut, Kejagung kini tengah mendalami komunikasi apa saja yang berlangsung, antara pelaku pembacokan Kepot dengan Eddy Suranta yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Makanya kita juga sesang mendalami apakah ada hubungan-hubungan komunikasi dan seterusnya antara pelaku yang DPO dengan pelaku pembacokan ini," katanya.

Sebelumnya, dikutip dari Tribun-Medan.com, tersangka pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Alpa Patria Lubis, melalui kuasa hukumnya Dedi Pranoto mengungkap sempat memberikan uang dengan total 130 juta kepada Jhon Wesli Sinaga.

Uang itu diberikan secara bertahap mulai dari Rp 60 juta, 40 juta dan Rp 30 juta secara tunai.

Itu diberikan untuk mengurus 3 perkara Alpa diantaranya 1kasus penganiayaan dan 2 kasus soal pengerusakan di Kejari Deli Serdang, agar tuntutannya dibuat ringan.

Meski demikian, lanjut Dedi, dalam persidangan Jhon bukan sebagai jaksa utama, melainkan jaksa pengganti.

Namun yang membuat Alpa Patria kesal hingga menyuruh tersangka Surya Darma membacok Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov setelah Jhon diduga meminta burung peliharaan.

Menurut pengakuan tersangka kepada kuasa hukumnya, hal inilah yang membuat Alpa emosi karena dianggap seperti mesin uang berjalan.

"Pernyataan klien saya, ada 60 juta, 40 juta dan 30 juta. Terakhir, permintaan burung, dan dia merasa kesal,"kata Dedi Pranoto, diwawancarai di Polda Sumut, Senin (26/5/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved