Jumat, 3 Oktober 2025

Daftar 8 Kepala OPD yang Dipecat Gubernur Sumut Bobby Nasution: Kasus Korupsi hingga Disiplin

Penonaktifan delapan kepala OPD ini sebagai upaya membersihkan jajaran pemerintahan dari pejabat-pejabat yang dianggap  bermasalah.

Editor: Erik S
Sumber: Instagram.com/bobbynst
PECAT KEPALA OPD - Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution telah mencopot delapan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.  

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution telah mencopot delapan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut. 

Delapan jabatan kepala OPD yang dicopot ini dilakukan dengan waktu yang cukup  berdekatan.

Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, penonaktifan delapan kepala OPD ini sebagai upaya membersihkan jajaran pemerintahan dari pejabat-pejabat yang dianggap  bermasalah.

Baca juga: Wapres Gibran Singgung Program Dedi Mulyadi saat Bobby Nasution Curhat soal Narkoba di Sumut

Beragam alasan penonaktifan delapan kepala OPD yang ditemukan mulai dari terbukti melakukan tindak pidana korupsi, hingga menyalahgunakan wewenang jabatan.

Berdasarkan catatan Tribun Medan berikut nama beserta jabatan kepala OPD yang dinonaktifkan dan dicopot : 

  1. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumut Ilyas Sitorus

Ilyas dicopot pada 11 April 2025 karena terjerat dalam kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara senilai Rp1,8 miliar.

Kasus ini berlangsung saat Ilyas masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara pada tahun 2021


2. Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Zumry Sulthony

Pencopotan Zumry dilakukan pada Rabu, 12 Maret 2024, sehari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek penataan cagar budaya Benteng Putri Hijau pada tahun 2022, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp817.008.240,37.

3. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut Ismael P Sinaga

Pencopotan Ismael diumumkan pada 19 Mei 2025. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis, Ismael dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin berat, meskipun rincian pelanggaran tersebut belum dipaparkan.

Baca juga: Usul Pencopotan Kapolres Belawan Dikritik: Bobby Nasution Aja Bilang Tembak, Masa Dinonaktifkan?

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Ismael telah melakukan pelanggaran disiplin berat," kata Sutan.

Sutan menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan adalah pembebasan tugas selama 12 bulan.

4. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Manusia (Perindag ESDM) Mulyadi Simatupang.

Mulyadi dinonaktifkan pada pertengahan April 2025 karena diduga mencemarkan nama baik Gubernur Bobby melalui pesan grup di aplikasi percakapan Pemprov Sumut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved