Senin, 6 Oktober 2025

Aniaya Warga hingga Tewas, Anggota Polda Banten Divonis 11 Tahun Penjara

Bripka Julianto Sitorus dan Bayu Anggara dinyatakan bersalah atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Welmi Teiwiland pada Oktober 2024

Editor: Erik S
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
VONIS 11 TAHUN - Ilustrasi Bripka Julianto Sitorus, anggota Polda Banten berpangkat divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang. 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Bripka Julianto Sitorus, anggota Polda Banten berpangkat divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang.

Julianto divonis bersama temannya Bayu Anggara, seorang warga sipil. 

Keduanya dinyatakan bersalah atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Welmi Teiwiland (43) pada Oktober 2024.

Baca juga: Oknum Polisi di Madura Dihukum Pakai Helm Merah saat Apel, Diduga Gadaikan Motor Dinas

“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,” ujar Dessy Darmayanti Ketua Majelis hakim seperti yang dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (28/5/2025).

Lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (KPU) Kejari Cilegon yang meminta hukuman penjara selama 12 tahun.

Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia.

Julianto, sebagai anggota kepolisian aktif, seharusnya berperan sebagai pengayom masyarakat. Sementara itu, Bayu dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Namun, keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa adalah mereka belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada 27 Oktober 2024, saat Bayu dan Julianto berkumpul dengan kawan-kawannya di Lapo Hendrik, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol. 

Baca juga: DPR Resah Oknum Polisi di Indonesia Makin Banyak, Lemdiklat Polri Diminta Tanggung Jawab

Mereka sedang menikmati minuman beralkohol sambil berkaraoke ditemani empat ladies company (LC).

Sekitar pukul 04.45 pagi, mereka keluar dari lokasi yang sama dengan korban Welmi dan dua temannya.

Ketika teman Welmi, Orvil, berteriak mengajak dua LC untuk pulang, Bayu mengira teriakan itu ditujukan kepadanya.

Dengan marah, Bayu mendekati Orvil, yang kemudian memicu perkelahian fisik. Saat Welmi berusaha melerai, Bayu justru memukulnya. Julianto yang datang kemudian ikut memukuli Welmi.

Dalam keadaan babak belur, korban dibawa ke Puskesmas Merak untuk mendapatkan pertolongan sebelum dirujuk ke RSKM Cilegon. Namun, keesokan harinya, Welmi dinyatakan meninggal dunia. (Kompas.com/Tribun)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved