Rabu, 1 Oktober 2025

Ayam Goreng Widuran

Pemkot Solo Terima Banyak Aduan Terkait Ayam Goreng Widuran, Respati Ardi Langsung Bertindak

Pemkot Solo terima banyak aduan terkait Ayam Goreng Widuran yang ternyata ada menu nonhalal, berujung restoran ditutup sementara.

|
KOMPAS.com/Labib Zamani
AYAM GORENG WIDURAN - Wali Kota Solo, Respati Ardi melakukan sidak ke ayam goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025). Pemkot Solo terima banyak aduan terkait Ayam Goreng Widuran yang ternyata ada menu nonhalal, berujung restoran ditutup sementara. 

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, Respati Ardi meminta pemilik Ayam Goreng Widuran menutup sementara restorannya.

Hal ini, buntut polemik adanya menu nonhalal di restoran yang terletak di Jalan Sultan Syahrir Nomor 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

Lebih dari itu, Respati mengaku Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerima banyak aduan dari masyarakat.

Aduan itu disampaikan masyarakat melalui website bernama Unit Layanan Aduan Surakarta atau yang disingkat ULAS.

"Jadi karena aduan. jadi kami di Surakarta ada aduan namanya ULAS, aduan ini digunakan pemerintah kota untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan aduannya ini (Warung Makan Widuran) sangat tinggi sekali kemarin," kata Respati, dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Senin (26/5/2025).

Untuk menjawab aduan itu, Respati melakukan inspeksi mendadak ke restoran Ayam Goreng Widuran, Senin.

Hasilnya, ia memerintahkan pemilik Ayam Goreng Widuran menutup sementara restorannya.

"Maka dari itu saya langsung hadir dan langsung mengambil sampling, untuk menjawab aduan saya lakukan penutupan langsung," bebernya.

Selama restoran ini tutup, Pemkot Solo akan melakukan asesmen terhadap restoran yang telah berdiri sejak 1973 itu.

Asesmen itu akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Agama (Kemenag).

"Saya mengimbau untuk ditutup terlebih dahulu, dilakukan asesmen ulang oleh OPD (Organisasi Perangkat Desa) terkait kehalalan dan ketidakhalalan," ucapnya, dikutip dari TribunSolo.com.

Baca juga: Wali Kota Solo Sebut Ayam Goreng Widuran Langganan Mertua, Merasa Dirugikan dan Minta Warung Ditutup

Respati menjelaskan, perlu dipastikan kandungan apa saja yang membuat produk restoran ini tidak layak dikonsumsi seorang muslim.

"Kalau memang menyatakan halal, silakan mengajukan. Kalau tidak silakan ajukan tidak halal."

"Nanti kita lihat asesmen dari BPOM, Kemenag, nanti verifikasinya dari OPD terkait," bebernya.

Wali Kota Solo menekankan, konsumen memiliki hak untuk mengetahui kehalalan suatu produk makanan.

"Untuk menjaga kerukunan umat beragama dan perlindungan konsumen yang paling penting."

"Konsumen dilindungi haknya untuk mengetahui sesuai keterangan yang ada, demi kebaikan bersama bersedia menutup," imbuhnya.

Sementara itu, karyawan Ayam Goreng Widuran, Ranto, mengaku pemberian keterangan nonhalal baru dilakukan setelah banyaknya komplain yang ditujukan ke restoran ini.

Ranto mengatakan, menu yang viral disebut nonhalal merupakan kremes ayam goreng.

"Udah dikasih pengertiannya nonhalal.Ya karena viralnya dikasih pengertian nonhalalnya kremesnya itu. Beberapa hari yang lalu," katanya saat ditemui, Sabtu (24/5/2025).

Ia menjelaskan, keterangan nonhalal itu sudah disertakan di outlet, sosial media, hingga Google Maps.

"Reklame sudah ada. Di IG (Instagram) sudah ada. Baru yang viral ini," tandasnya.

Sejak berdiri pada 1973, Ranto menyebut kebanyakan pelanggan mereka merupakan nonmuslim.

"Kebanyakan nonmuslim (pelanggan). Sejak 1973," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pasca Ayam Goreng Widuran Solo Diminta Tutup Sementara, Pemilik Disebut Ucapkan Terima Kasih

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved