Jumat, 3 Oktober 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

BREAKING NEWS: Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pencabulan

Agus Buntung hadir dalam sidang putusan di PN Mataram dengan mengenakan kemeja ungu, didampingi penasihat hukum dan keluarganya. Ibunda Agus Buntung,

|
TribunLombok/Robby Firmansyah
Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menangis histeris di pangkuan ibundanya saat berada di sel tahanan sementara Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung resmi divonis 10 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual yang menyeretnya.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, pada Selasa (27/5/2025).

Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda Rp100 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara.

Baca juga:  Polisi Ungkap Kronologis Pegawai Bank Indonesia Lompat dari Lantai 15 Gedung BI, Terekam CCTV

Agus Buntung hadir dalam sidang putusan di PN Mataram dengan mengenakan kemeja ungu, didampingi penasihat hukum dan keluarganya.

Ibunda Agus Buntung, Ni Gusti Ayu Ari Padni, juga tampak hadir mengikuti jalannya persidangan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang 5 Mei 2025, yang menuntut Agus Buntung dengan 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan.

Jaksa Ricky Febriandi mengungkap sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Agus.

Baca juga: Jaksa Agung Elus Kepala Pegawainya yang Dibacok: Hati-hati saat Bertugas

Ia menilai Agus tidak menyesali perbuatannya, tidak menunjukkan empati terhadap korban, dan memanfaatkan kondisi fisiknya untuk memanipulasi.

"Dia juga dalam melakukan aksi itu menggunakan keterbatasan dia untuk memanipulasi korbannya, sehingga menimbulkan rasa simpati yang dimanfaatkan Agus untuk melecehkan para korbannya," ujar Ricky usai sidang.

Jaksa juga menyebut jumlah korban lebih dari satu orang dan kasus ini telah menimbulkan keresahan serta trauma di masyarakat.

"Juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," ucap Ricky.

Hal yang meringankan hanyalah karena Agus Buntung belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam sidang pembelaan pada 14 Mei 2025, kuasa hukum Agus Buntung, Michael Anshory, meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved