Senin, 6 Oktober 2025

Warga Pati Keluhkan Pajak PBB Naik 250 Persen di 2025, Bupati Sebut Alasan: Tak Naik Selama 14 Tahun

Warga Pati keluhkan kenaikan tarif PBB sebesar 250 persen pada 2025. Bupati Sudewo ungkap tak pernah naikkan pajak selama 14 tahun lamanya.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: timtribunsolo
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
ILUSTRASI SURAT SPPT - Perbandingan SPPT PBB Lama dan baru yang diterima warga Kota Solo setelah keputusan Pemkot Solo menaikan nilai PBB. Disebut 14 tahun tak naik, kebijakan Pemkab Pati bakal menaikkan tarif PBB-P2 sebesar 250 persen pada 2025 menuai keluhan warga, Sabtu (24/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Pati berencana menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebesar 250 persen pada tahun 2025.

Kebijakan ini menuai protes dari warga setempat, yang menyatakan bahwa pajak sudah mengalami kenaikan sebelumnya.

Keluhan warga Pati ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya di grup Facebook "Kumpulan Anak Asli Pati".

Banyak pengguna mengunggah tangkapan layar yang menunjukkan lonjakan pokok pajak dari tahun 2024 ke 2025.

Akun Facebook Hima Mu Albathy menyebutkan pajak yang harus dibayarkan pada 2025 meningkat drastis menjadi Rp230.121, dari Rp34.596 pada tahun 2024.

Ia juga menentang klaim bahwa tarif PBB tidak pernah naik selama 14 tahun.

Sementara itu, akun M Ex Far menunjukkan bukti pembayaran PBB melalui aplikasi dompet digital, mengungkapkan kenaikan dari Rp15.840 pada 2023 menjadi Rp57.486 pada 2025.

Warga Kecamatan Wedarijaksa, Agus, juga mempertanyakan pernyataan Bupati Pati, Sudewo, yang menyebut tidak ada penyesuaian tarif PBB selama 14 tahun.

Menurut Agus, pajaknya meningkat dari sekitar Rp50.000 pada tahun 2021 menjadi Rp61.000 pada tahun 2022.

Penjelasan Bupati Pati

Bupati Pati, Sudewo, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PBBP2 ini dilakukan setelah 14 tahun tanpa kenaikan.

Baca juga: Warga Pati Keluhkan PBB Naik 250 Persen, Bupati Sebut Pajak Tak Naik Selama 14 Tahun

Ia menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mendukung program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

"Telah disepakati bahwa akan ada kenaikan sebesar 250 persen karena PBB sudah lama tidak dinaikkan," ungkap Sudewo di Kantor Bupati Pati.

Sudewo juga mengeklaim bahwa kenaikan PBBP2 secara keseluruhan tidak mencapai 200 persen, dengan proyeksi pendapatan dari Rp29 miliar di tahun 2024 menjadi Rp65 miliar di tahun 2025.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tanggapan Terhadap Kenaikan Pajak

Mengenai keluhan warga yang menyatakan adanya kenaikan pajak sejak 2022, Sudewo menjelaskan bahwa hal tersebut mungkin terjadi jika ada transaksi jual beli.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved