Berita Viral
Viral Video Pernikahan Pelajar di Lombok Tengah, Keluarga Beri Penjelasan, Polisi dan LPA Bereaksi
Video yang memperlihatkan pernikahan sepasang pengantin di bawah umur yang berada di Lombok Tengah, viral di media sosial.
TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan pernikahan sepasang pengantin di bawah umur viral di media sosial.
Pernikahan tersebut, diketahui berada di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Pengantin perempuan duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu, berinisial Y yang berusia 15 tahun.
Sementara pengantin laki-laki berinisial R, yang saat ini berusia 16 tahun.
Pengantin pria merupakan pelajar SMK di Lombok Tengah.
Dalam video yang beredar, pesta pernikahan keduanya dihadiri anggota keluarga serta para tamu.
Kata Pihak Keluarga
Dikutip dari TribunLombok.com, paman pengantin perempuan, AG, mengungkap sosok keponakannya.
Menurut AS, keponakannya memang baru lulus SD dan memutuskan menikah setelah masuk SMP.
AG menyebut, telah ada upaya untuk memisahkan Y maupun R setelah menjalani tradisi kawin culik.
"Dia pernah dilarikan kemudian dipisahkan. Kemudian tidak tahu yang kedua ini ndak jadi dibelas (dipisahkan). Kawin culik pertama berhasil dipisahkan namun pada kawin culik kedua terjadi pernikahan," jelas AG.
Baca juga: Viral Menantu dan Mertua Selingkuh hingga Hamil di Soppeng, BR Harus Nikahi FR usai Ceraikan Istri
Lebih lanjut, Ag membantah keponakannya mengalami gangguan kejiwaan seperti informasi yang beredar di berbagai media sosial.
Menurut AG, Y melakukan gerakan joget-joget dan marah-marah karena psikologi anak di bawah umur.
"Itukan dia murni jiwa anak itukan. Bukan sebagai orang yang dewasa. Sampai dia teriak-teriak panggil ayahnya, kemudian dia main joget-joget, ya nama-namanya," jelas AG.
Merespons video viral itu, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan identifikasi terkait indikasi tindak pidana pernikahan anak di bawah umur.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, menduga kasus ini terjadi di Lombok Tengah.
Sehingga, pihaknya melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Tengah.
"Kita sedang melakukan identifikasi bersama Lembaga Perlindungan Anak, UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah," kata Pujewati, Jumat (23/5/2025).
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menegaskan pihaknya akan melapor ke aparat penegak hukum jika tidak ada pihak yang bergerak terkait pernikahan dini di Lombok Tengah tersebut.
"Atas nama kemanusiaan ngapain harus takut, kami harus bergerak, terlebih dengan maraknya pemberitaan ini, viral, jangan sampai ada yang meniru dan pernikahan anak makin marak."
"Untuk mengantisipasi itu kita melakukan upaya sebaliknya, melaporkan kasus ini ke polisi, jangan sampai terulang," ungkap Jokowi.
Pihak yang akan dilaporkan, menurut Joko, adalah orang tua anak dan pihak-pihak yang terlibat.
Jokowi menilai, mereka melakukan tindak pidana karena membiarkan anaknya menikah di Bawah umur.
Baca juga: Viral Video WNA Singapura Dijambret di Batam, Kalung Emas Kado Pernikahan Seharga Rp90 Juta Raib
Video Viral di Medsos
Diketahui, video pasangan yang masih di bawah umur dan melangsungkan pernikahan di Lombok viral di medsos.
Dalam video yang diunggah salah satu akun Instagram, tampak dua pengantin menggunakan pakaian berwarna hitam.
Mereka juga diiringi puluhan masyarakat menuju ke rumah pengantin perempuan.
Setibanya di pelaminan, terdengar Y memanggil kedua orang tuanya untuk diajak berfoto.
Pernikahan tersebut, diketahui berada di salah satu desa di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Hingga berita ini ditulis, Jumat (23/5/2025), video di akun @magelang_raya telah dilihat lebih dari 500 ribu kali.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul 3 Fakta di Balik Pernikahan Pelajar di Lombok Tengah yang Viral, Sempat Dipisah Berulang Kali
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunLombok.com/Sinto, Robby Firmansyah, Ahmad Wawan Sugandika)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.