Senin, 6 Oktober 2025

Sosok Fajri Akbar, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan Hamili Pegawai Bank Swasta di Medan

Terungkap sosok anggota DPRD Sumut yang dilaporkan atas kasus kekerasan seksual. Pegawai bank swasta mengaku dihamili anggota dewan dari Demokrat.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI PELECEHAN - Anggota DPRD Sumut, Fajri Akbar diduga hamili sales bank swasta di Medan. Kasus kekerasan seksual ini dilaporkan korban ke Polda Sumut. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD Sumatra Utara, Fajri Akbar dilaporkan pegawai bank swasta berinisial SNL atas kasus kekerasan seksual.

SNL mengaku dihamili Fajri Akbar dan kini kandungannya berusia tiga bulan.

Polda Sumut masih menyelidiki kasus ini dengan memeriksa SNL pada Kamis (22/5/2025).

Diketahui, Fajri Akbar terpilih menjadi anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 dari Partai Demokrat.

Pria kelahiran 1990 ini maju dari Dapil Medan 1 yang terdiri dari wilayah Amplas, Kota Medan Denai, Medan Area, Tembung, Medan Perjuangan, Medan Deli, Labuhan, Marelan, Belawan.

Sebelum menjadi anggota dewan, Fajri Akbar tercatat sebagai anggota Swandy Halim & Partners Law Firm Associate dari April 2016 dan pernah menjadi anggota LBH Peradi Jakarta Timur.

Kepala Bakomstra DA DPD Partai Demokrat Sumut, Chairil Hudha, mengaku mengetahui dugaan kekerasan seksual dari konferensi pers yang digelar SNL.

Ia tak dapat berkomentar terkait kasus ini karena menyangkut masalah personal.

"Apalagi, kedua belah pihak sesama sosok yang sudah dewasa. Maka untuk itu, kami meminta kedua belah pihak tidak mengaitkan urusan personal dengan urusan organisasi," tandasnya.

Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, menyatakan Fajri Akbar akan dipanggil Badan Kehormatan Dewan (BKD) Sumut untuk memberikan klarifikasi.

"Itu nanti prosesnya melalui BKD ya, karena masih dugaan kan, nanti konfirmasi melalui BKD dan kami pun menunggu laporan dari BKD," bebernya, Kamis.

Baca juga: Anggota DPRD Sumut Diduga Hamili Pegawai Bank Lewat Janji Nikah, Korban Lapor Polisi

Menurutnya, masalah pribadi tak perlu menyeret jabatan Fajri Akbar sebagai anggota DPRD Sumut.

"Ya sebenernya ya karena ini kan secara personal, tapi memang ini dibawa bawa ke lembaga ya sebenarnya terlalu jauh ya. Jadi tunggu BKD saja," terangnya.

Fajri Akbar Membantah

Kuasa hukum Fajri Akbar, Hasrul Benny Harahap, menegaskan hubungan kliennya dengan korban merupakan hubungan asmara orang dewasa.

Menurutnya, tak ada pemaksaan dalam hubungan tersebut.

"Tuduhan SNL yang disampaikan kepada Fajri melalui pemberitaan yang beredar adalah keliru dan telah menimbulkan persepsi yang tidak proporsional terhadap klien kami karena dalam kronologi yang SNL buat di Laporan Polisi (LP) dengan kronologi yang ada di keterangan SNL di media jauh berbeda," tukasnya.

Baca juga: Kasus Pelecehan Anak oleh Eks Kapolres Ngada Diminta Ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM Berat

Ia akan melaporkan pihak-pihak yang menyudutkan kliennya meski belum ada hasil penyelidikan dari kepolisian.

"Karena ini hubungan antara sesama pria dan wanita dewasa, para pihak di luar kedua belah pihak sebaiknya tidak turut serta menyebarkan informasi tidak benar, dan menjurus kepada fitnah," paparnya, Rabu (21/5/2025), dikutip dari TribunMedan.com.

Hasrul Benny menyatakan kliennya melaporkan balik SNL karena membuat tudingan ada iming-iming pekerjaan.

SNL dilaporkan atas tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"SN terlebih dahulu diduga menyebar kebohongan di sosial media milik pribadinya dan berusaha untuk menjatuhkan nama baik FA," tandasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Polda Sumut Periksa Pegawai Bank Swasta yang Laporkan Anggota DRPD Sumut Dugaan Kekerasan Seksual

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved