Selasa, 7 Oktober 2025

Nasib Jan Hwa Diana usai Resmi Jadi Tersangka Penggelapan Ijazah Karyawan: Terancam 4 Tahun Penjara

Jan Hwa Diana menjadi tersangka setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian tahapan gelar perkara.

TribunJatim.com/Luhur Pambudi
RESMI JADI TERSANGKA - Jan Hwa Diana dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (22/5/2025). Jan Hwa Diana menjadi tersangka setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian tahapan gelar perkara. 

Diberitakan TribunJatim.com, Jan Hwa Diana dkk diduga tidak hanya melakukan penggelapan ijazah, tetapi juga penghilangan barang seperti SKCK milik mantan karyawan.

Perusahaan Jan Hwa Diana juga diduga melakukan penipuan saat melakukan rekrutmen karyawan yang disebar secara online.

Sehingga, tidak menutup kemungkinan Polda Jatim akan menetapkan tersangka lain dalam kasus UD Sentoso Seal.

Hingga saat ini, Jan Hwa Diana masih ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya bersama sang suami, Handy.

Keduanya menjadi tersangka atas dugaan perusakan yang kasusnya ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

Beriringan dengan itu, penyidikan di Polda Jatim berlanjut. 

“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” kata AKBP Suryono.

Baca juga: Jan Hwa Diana jadi Tersangka Penggelapan Ijazah, 108 Lembar Ijazah Disembunyikan di Rumah Surabaya

DIDATANGI WAMEN - Jan Hwa Diana dan suami saat didatangi Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer yang didampingi Wawali Surabaya Armuji di UD Sentoso Seal di Margomulyo Surabaya, Kamis (17/4/2025) lalu.
DIDATANGI WAMEN - Jan Hwa Diana dan suami saat didatangi Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer yang didampingi Wawali Surabaya Armuji di UD Sentoso Seal di Margomulyo Surabaya, Kamis (17/4/2025) lalu. (SURYA/HABIBUR ROHMAN)

Sejauh ini, Polda Jatim tidak menetapkan suami Jan Hwa Diana dan staff HRD UD Sentosa Seal, Veronika, sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah.

Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan karena masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Belum (Handy dan Veronika jadi tersangka). Masih pengembangan,” tambah AKBP Suryono.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jan Hwa Diana menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Kamis (22/5/2025) petang.

Sekira pukul 18.00 WIB, mobil Toyota Innova yang membawa Jan Hwa Diana tiba di ujung halaman parkir Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Jan Hwa Diana dijemput penyidik dari Rutan Tahti Mapolrestabes Surabaya.

Jan Hwa Diana yang mengenakan kaus tahanan berwarna oranye, dibawa keluar dari dalam ruang kabin penumpang.

Ia terlihat memakai masker warna putih, rambut berwarna pirang yang dibiarkan tergerai saat menyibak kerumunan awak media.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved