Rabu, 1 Oktober 2025

Dilaporkan Hamili Pegawai Bank Swasta, Anggota DPRD Sumut Membantah dan Laporkan Balik

Fajri Akbar, anggota DPRD Sumut diduga hamili pegawai bank swasta berinisial SNL. Kuasa hukum Fajri membantah dan akan melaporkan balik korban.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI PELECEHAN - Anggota DPRD Sumut, Fajri Akbar diduga hamili sales bank swasta di Medan. Kasus kekerasan seksual ini dilaporkan korban ke Polda Sumut. 

TRIBUNNEWS.COM - Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut akan memeriksa pegawai bank swasta berinisial SNL yang mengaku dihamili anggota DPRD Sumut.

Proses pemeriksaan dilakukan pada Kamis (22/5/2025), sedangkan pemeriksaan terhadap terlapor belum dijadwalkan.

Polda Sumut akan memediasi kedua pihak terlebih dahulu sebelum dilanjutkan ke proses pidana.

Diduga anggota DPRD Sumut yang dilaporkan atas kasus kekerasan seksual bernama Fajri Akbar dari partai Demokrat.

Kuasa hukum Fajri Akbar, Hasrul Benny Harahap, menegaskan hubungan kliennya dengan korban merupakan hubungan asmara orang dewasa.

Menurutnya, tak ada pemaksaan dalam hubungan tersebut.

"Tuduhan SNL yang disampaikan kepada Fajri melalui pemberitaan yang beredar adalah keliru dan telah menimbulkan persepsi yang tidak proporsional terhadap klien kami karena dalam kronologi yang SNL buat di Laporan Polisi (LP) dengan kronologi yang ada di keterangan SNL di media jauh berbeda," tukasnya.

Ia akan melaporkan pihak-pihak yang menyudutkan kliennya meski belum ada hasil penyelidikan dari kepolisian.

"Karena ini hubungan antara sesama pria dan wanita dewasa, para pihak di luar kedua belah pihak sebaiknya tidak turut serta menyebarkan informasi tidak benar, dan menjurus kepada fitnah," paparnya, Rabu (21/5/2025), dikutip dari TribunMedan.com.

Hasrul Benny menyatakan kliennya melaporkan balik SNL karena membuat tudingan ada iming-iming pekerjaan.

SNL dilaporkan atas tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Baca juga: Sosok Penjual Pentol di Jombang Pelaku Rudapaksa Adik Tiri, Dilakukan sejak 2018 di Rumah Ibu

"SN terlebih dahulu diduga menyebar kebohongan di sosial media milik pribadinya dan berusaha untuk menjatuhkan nama baik FA," tandasnya.

Pengakuan Korban

Kuasa hukum SNL, Muhammad Reza, mengatakan kliennya sedang hamil anak FA dengan usia kandungan tiga bulan.

Ia menjelaskan SNL pertama kali bertemu FA pada Januari 2025 lalu, saat kliennya mencari nasabah.

"Pada awal Januari kemarin, klien saya berkenalan dengan FA, pada perkenalan itu di kantor DPRD, saat itu klien saya sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SNL," bebernya, Selasa (20/5/2025), dikutip dari TribunMedan.com.

Keduanya kemudian bertukar nomor handphone dan intens berkomunikasi.

Pada 27 Januari 2025, FA mengajak SNL ke sebuah hotel di Medan untuk melakukan hubungan badan.

Baca juga: Akibat Nonton Film Dewasa, Pria Penjual Pentol di Jombang Nekat Rudapaksa Adik Perempuan

SNL mengiyakan ajakan tersebut karena dijanjikan karier serta ajakan menikah.

"Menurut pengakuan klien saya, ada iming-iming untuk dibantu pekerjaan, kebetulan klien saya adalah sales marketing di salah satu bank swasta," imbuhnya.

Pada Februari 2025, SNL melakukan tes kehamilan seorang diri dan hasilnya positif.

Muhammad Reza menambahkan FA sudah diajak mediasi berulang kali, namun tidak menemukan titik tengah.

"Saya berharap Polda Sumut, kami percaya proses ini akan dilakukan dengan objektif, dan ini juga dari kemarin kami sudah melakukan upaya mediasi dan saya juga sudah beberapa kali bertemu dengan penasihat hukum FA, sudah tiga kali bertemu dan tidak ada jalan keluar. Akhirnya pada 2 Mei, klien saya membuat laporan ke Polda," tegasnya.

Berdasarkan keterangan SNL, FA melakukan rudapaksa saat korban hamil pada 2 Mei 2025.

FA kemudian memblokir nomor SNL dan lepas dari tanggungjawab.

Baca juga: Pilu Siswi SMK Korban Rudapaksa di Jember, Kini Hamil Anak Kakeknya Sendiri, Begini Modus Pelaku

"Di tanggal belasan (Maret) setelah saya mengejar FA untuk meminta tanggung jawab, FA memblokir saya, dan sebelum memblokir FA ada mengucapkan kata kotor," ucap SNL.

SNL memastikan ia baru pertama kali berhubungan badan dengan FA.

SNL memiliki bukti video hubungan badan yang direkam FA menggunakan handphonenya.

"Untuk video itu FA sendiri ambil dan pakai HP saya sebelum saya menyatakan positif hamil, ada 3-4 kali FA mengambil video kami lagi berhubungan menggunakan HP saya, dalam 2 kali merekam pakai saya, dan saya tidak tahu maksudnya. Berikutnya dia juga mengambil video lewat HP dia," tandasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Polda Sumut Periksa Pegawai Bank Swasta yang Laporkan Anggota DRPD Sumut Dugaan Kekerasan Seksual

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved