Senin, 29 September 2025

Pria di Gunungkidul Terancam 15 Tahun Penjara setelah Cabuli Keponakannya yang Masih di Bawah Umur

Seorang paman di Gunungkidul, DI Yogyakarta cabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 11 tahu. Sempat ancam korban akan bunuh orang tuanya

Freepik
PAMAN CABULI KEPONAKAN - Ilustrasi pelecehan seksual yang diunduh dari Freepik.com pada Jumat (4/4/2025). Seorang paman di Gunungkidul, DI Yogyakarta cabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 11 tahu. Sempat ancam korban akan bunuh orang tuanya 

TRIBUNNEWS.COM - Pria di Gunungkidul, DI Yogyakarta diringkus setelah cabuli keponakannya yang berusia 11 tahun.

Pria bernama BSW (29) tersebut mencabuli korban di belakang rumahnya.

Bahkan, BSW melakukan pengancaman terhadap korban.

Mengutip TribunJogja.com, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray menuturkan, tersangka menggunakan modus meminjam HP korban, Minggu (4/5/2025).

Namun, tersangka justru mengajak korban ke belakang rumahnya untuk dicabuli.

"Saat diajak ke belakang ruang itulah , korban langsung dicabuli oleh pelaku," ujarnya saat pers rilis di Mapolres Gunungkidul, pada Selasa (20/5/2025).

Ia menuturkan, tersangka juga mengancam korban dengan dalih akan membunuh orang tua korban dan bibinya apabila tak dituruti.

"Saat itu, korban di bawah ancaman dari pelaku. Kebetulan mereka ini tinggal satu rumah, baik dari keluarga korban dan keluarga tersangka,"

"Jadi, di dalam rumah itu juga tinggal istri tersangka yang tak lain adalah bibi korban,"

"Selama ini memang pelaku jarang berada di rumah karena alasan pekerjaan," ujarnya.

Aksi tersangka terbongkar setelah korban berani cerita ke orang tuanya.

Baca juga: Kasus Pelecehan Anak oleh Eks Kapolres Ngada Diminta Ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM Berat

Geram, orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Gunungkidul.

"Dan, pada Rabu (7/5/2025), tersangka berhasil diamankan dan ditahan di Polres Gunungkidul," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002  Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Kasus Serupa

Kasus serupa juga terjadi di Jember, Jawa Timur.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan