Keluarga Kaget Perusak Makam di Bantul Ternyata Pelajar SMP, Motif Pelaku Terungkap
Keluarga pemilik makam berharap polisi memberikan sanksi sesuai hukum kepada pelaku perusakan makam
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Polisi telah menangkap pelaku perusakan makam di sejumlah taman pemakaman umum (TPU) di Bantul dan Kota Yogyakarta.
Pelaku ternyata seorang remaja berinisial AFS (16).
Pihak keluarga pemilik makam di Bantul, Hermawan Riyadi (54), warga Sendangtirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, berharap polisi memberikan sanksi sesuai hukum kepada pelaku perusakan makam.
Baca juga: Reaksi Keluarga Pemilik Makam atas Penangkapan Pelaku Perusakan di TPU Ngentak Bantul
"Iya, pokoknya tak serahkan semuanya ke pihak yang berwajib saja," katanya, kepada Tribunjogja.com, Selasa (20/5/2025).
Hermawan merupakan cucu dari salah satu nisan makam kayu, milik almarhumah Wasinem, yang dirusak oleh ANFS (16), pelajar sekaligus warga Kapanewon Banguntapan.
Namun demikian, ia tak menyangka bahwa pelaku kejadian tersebut adalah pelajar. Ia pun mengaku telah membuat laporan terkait perusakan makam tersebut kepada pihak kepolisian.
"Saat pelaporan itu, katanya ada pasal sendiri yang akan dikenakan apabila terbukti sengaja dirusak oleh orang. Ya monggo, nanti kepolisian saja yang mengatur," tutupnya.
Hermawan mengaku bahwa sebenarnya ia menjadi salah satu orang yang melaporkan kejadian perusakan nisan makam TPU Ngentak ke pihak Polsek Banguntapan.
"Kan saya setiap hari Minggu atau malam Jumat, malam Minggu, pasti ke makam ini. Buat lihat makam simbah saya. Tapi, pas Minggu (18/5/2025) pagi itu, kok nisan makam kayu punya simbah saya patah, posisinya kayak sengaja dipatahkan gitu," ucap Hermawan.
Dari situ, kemudian ia menemukan sejumlah nisan makam lainnya yang ternyata dalam kondisi rusak. Kemudian, melaporkan kejadian itu kepada Ketua LPM Ngentak dan diteruskan ke Polsek Banguntapan.
Baca juga: Ziarah ke Makam Suhardiman, Jajaran Pengurus SOKSI Kenang Warisan Pendiri dan Tokoh Visioner Bangsa
Sementara itu, Ketua LPM Ngentak, Joko, mengaku sudah lega ketika mendengar kabar bahwa pelaku perusakan nisan makam di TPU Ngentak diamankan aparat kepolisian.
"Ya kami harap nanti masalah itu diselesaikan dengan tuntas. Dan makam yang rusak ini, sesuai dengan komitmen Pak Lurah Baturetno, nanti akan dibenarkan oleh pemerintah kalurahan dan akan berbicara dulu ke pihak keluarga pemilik nisan makam yang rusak," tandasnya.
Motif pelaku
Polisi mengatakan tidak ada motif agama dalam aksi AFS. AFS disebut merusak makam karena bermasalah dengan keluarganya.
Saat ini, remaja asal Banguntapan itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Perusakan Nisan di Makam Bantul dan Yogyakarta: Masalah Pribadi
"Motif sementara adalah permasalahan keluarga. Jangan mudah terprovokasi kalau ada opini liar. Ini masalah pribadi keluarga yang menyebabkan pelaku beraksi," kata Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, di Mapolda DIY, Selasa (20/6/2025).
Ihsan mengatakan polisi akan memeriksa kejiwaan AFS.
"Sampai saat ini masih kami periksa (kejiwaan pelaku). Ini bagian pendalaman penyidik. Intinya kami imbau agar masyarakat ini (tenang). Pelaku sudah diamankan, berharap tidak ada spekulasi liar karena ini agak sensitif, percayakan saja pada Polda DIY dan jajaran untuk proses kasus ini," kata dia.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Reaksi Keluarga Pemilik Makam Tanggapi Penangkapan Pelajar Pelaku Perusakan
Sumber: Tribun Jogja
Jadwal KRL Commuter Line Jogja-Solo Akhir Pekan Ini, 20 dan 21 September 2025 |
![]() |
---|
Korlantas Polri Tekankan Pentingnya Tanggung Jawab bagi Personel saat Bertugas |
![]() |
---|
Sosok FE, Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien Rp538 juta, Hanya Lulusan SMA, Vonis Korban Kena HIV |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Yogyakarta Besok Sabtu, 20 September 2025: Tidak Hujan, tapi Berawan |
![]() |
---|
Belajar dari Internet, Dokter Gadungan di Bantul Vonis Pasien HIV dan Raup Ratusan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.