Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan Dokter Kandungan Cabul di Garut, Derita Bipolar
Polisi telah menyerahkan berkas tahap satu ke kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, terkait kasus dokter kandungan yang cabul.
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menyerahkan berkas tahap satu ke kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, terkait kasus dokter kandungan yang cabul.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin.
Dengan begitu, kasus yang menjerat M Syafril Firdaus atau MSF ini akan segera disidangkan.
"Berkas tahap satu sudah kami kirimkan ke kejaksaan," ujar Joko Prihatin kepada Tribun Jabar, Selasa (20/5/2025).
Ia menyebut, MSF juga sudah menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, MSF diketahui mengalami gangguan mental.
Menurut Joko, berkas pemeriksaan itu juga turut disertakan ke kejaksaan.
"Hasil pemeriksaan dokter jiwa, MSF ini mengalami gangguan mental afektif bipolar," ungkapnya.
Bipolar adalah salah satu jenis gangguan mental yang ditandai oleh perubahan suasana hati yang drastis.
Penderitanya mengalami dua fase utama, yakni mania dan depresi.
Pada fase mania, individu cenderung memperlihatkan semangat yang berlebihan, perasaan gembira yang tidak biasa, serta peningkatan aktivitas fisik atau mental.
Baca juga: 2 Korban Dokter Cabul di Malang Telah Dimintai Keterangan, Pelaku Masih Belum Dipanggil Polisi
Sebaliknya, fase depresi ditandai dengan perasaan sedih yang mendalam, hilangnya ketertarikan terhadap hal-hal yang biasa dinikmati dan munculnya rasa putus asa.
"Kesimpulan pemeriksaannya demikian, tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Joko.
Diberitakan sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, MSF terancam hukuman belasan tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan Syafril dijerat Pasal 6 B dan C dan atau Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta," ujar Hendra kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).
Ia berujar, hukuman bisa menjadi lebih berat jika makin banyak korban yang bersedia melapor secara resmi.
Menurutnya, laporan formil dari para korban sangat dibutuhkan agar pihaknya dapat menjerat sang dengan hukuman yang maksimal.
"Maka kami membuka layanan aduan. Keamanan dan identitas pelapor akan kami jamin rahasianya," ungkapnya.
Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang, mengatakan baru ada satu korban yang melapor, yaitu seorang wanita berusia 24 tahun berinisial AED
Ia mengungkapkan, korban awalnya datang ke klinik tempat tersangka bekerja untuk berkonsultasi.
Setelah itu, tersangka memberikan resep obat dan membuat jadwal suntik vaksin gonore.
Tiga hari berselang, tersangka mendatangi rumah orang tua korban dengan menggunakan jasa ojek online untuk melakukan penyuntikan vaksin.
Setelah vaksinasi, tersangka meminta korban mengantarnya ke tempat indekos miliknya.
"Saat sampai, korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka. Tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos."
"Keduanya kemudian masuk. Tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," ucapnya.
Korban yang berhasil melakukan perlawanan kemudian melarikan diri dari kamar kos.
Setelah insiden itu, korban segera melaporkan apa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 10 saksi.
Terkait rekaman CCTV viral yang memperlihatkan MSF di ruang kerjanya, Fajar menyampaikan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui identitasnya. Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya," ucapnya.
Ia juga menambahkan pihaknya menghormati keputusan korban dalam video tersebut, apakah akan melapor atau tidak.
"Sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dokter Cabul di Garut M Syafril Derita Bipolar, Polisi: Tetap Bisa Pertanggungjawabkan Perbuatan.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.