Senin, 29 September 2025

Eks Kepala Unit dan Teller Bank BUMN di Kotabaru Kompak Korupsi Rp2,5 M, Uang Haram untuk Main Judi

Dua pegawai Bank BUMN terlibat korupsi hingga Rp2,5 miliar. Uang haram untuk main judi online. Simak detailnya!

Editor: Endra Kurniawan
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
TUNJUKAN BUKTI - Polisi menunjukkan ratusan juta rupiah hasil pemulihan kerugian negara akibat transaksi fiktif yang dilakukan FM, mantan kepala unit bank BUMN di Kotabaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, Kotabaru – Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan kepala unit dan seorang teller dari Bank BUMN di Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Kedua tersangka, FM dan AM, diduga telah merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar lebih dalam rentang waktu tiga bulan.

Detail Kasus

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, menjelaskan bahwa aksi persekongkolan tersebut berlangsung dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.

Berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan, kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka mencapai Rp2.530.000.000.

"Uang tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online," ungkap Kapolres Doli dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (19/5/2025).

Baca juga: Bank di Majalengka Kewalahan dan Merugi, Teller Gelapkan Uang 116 Nasabah hingga Miliaran Rupiah

Modus Operandi

Modus operandi yang digunakan oleh FM, selaku kepala cabang, adalah melakukan transaksi penyetoran tunai tanpa uang fisik ke rekening pribadinya.

Tindakan ini dilakukan dengan memanfaatkan sistem internal bank atau DNS.

AM, yang berperan sebagai teller, membantu FM dengan menggunakan user ID miliknya untuk melakukan transaksi tunai lanjutan sebanyak 38 kali selama periode tersebut.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Jakpus Tetapkan Seorang Teller Bank Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 9,8 Miliar

Besaran uang yang disetor bervariasi, mulai dari Rp10.000.000 hingga Rp90.000.000.

Dalam upaya pengembalian kerugian negara, penyidik berhasil menunjukkan uang tunai sebesar Rp970.000.000 yang didapat dari hasil penyidikan.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Transaksi Fiktif Mantan Kepala Unit Bank BUMN di Kotabaru Capai Rp2,5 Miliar, Digunakan untuk Judol

(BanjarmasinPost.co.id/Muhammad Tabri)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan