Selasa, 7 Oktober 2025

Bocah Perempuan Usia 9 Tahun di Jayapura Tewas di Tangan Ayah Tiri, Mayat Korban Dibuang di Laut

Kondisi jasad yang tidak utuh menyulitkan proses identifikasi sehingga lantas dilakukan autopsi dan pemeriksaan forensik lanjutan termasuk tes DNA

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring
PEMBUNUHAN ANAK - Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus Maclarimboen mengekspose tersangka kasus pembunuhan anak dalam konferensi pers di markasnya, Selasa (20/5/2025). 

Tak sampai di situ, pelaku membawa jenazah dengan perahu menuju laut lepas.

Agar jasad tidak mudah ditemukan, Mu menambahkan pemberat berupa buah melon dan kantong plastik berisi beban, sebelum akhirnya membuang tubuh tak bernyawa anak tirinya ke laut.

Motif pembunuhan yang diakui pelaku terungkap.

“Pelaku merasa terbebani karena tidak pernah mengurusi anak tersebut. Dari situlah muncul niat dan aksi bejat yang mengakhiri hidup korban,” terang Kapolresta.

Atas perbuatannya, Mu dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun penjara. (Tribun Papua/Taniya Sembiring) 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Kasus Pembunuhan Anak di Dok 9 Jayapura Akhirnya Terungkap, Pelaku Ternyata Ayah Tiri Korban 

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved