Di Serang, Anak Buah Hercules Tersandung Kasus Jual Beli Mobil Bodong, Anggota GRIB Jaya Jadi Dalang
Seorang anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Serang menjadi dalang utama kasus jual beli mobil bodong.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Garudea Prabawati
Kompas
BORGOL - Ilustrasi borgol. Seorang anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Serang, Banten, tersandung kasus jual beli mobil bodong di Banten.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 jo. 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan, serta Pasal 480 dan 481 KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan).
Dia berujar para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(Tribunnews/Febri/Tribun Banten/Engkos Kosasih/Warta Kota/Dwi Rizki)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Sindikat Mobil Bodong di Banten yang Didalangi Oknum Anggota Ormas GRIB Jaya Terbongkar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.