Tampang Wartawan Gadungan di Semarang yang Peras Tamu Hotel hingga Rp150 Juta, Beraksi sejak 2020
Inilah tampang para wartawan gadungan yang peras korban ratusan juta di Semarang, Jawa Tengah. Beraksi secara berkelompok
Setelah negosiasi, akhirnya disepakati korban memberikan Rp12 juta kepada para tersangka dengan cara transfer.
Kombes Dwi menyebut, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng.
Saat pelaku ditangkap, ditemukan kartu pers dari media abal-abal yang tak terdaftar di Dewan Pers.
"Kami periksa ke Dewan Pers ternyata tidak terdaftar."
"Media mereka tidak jelas," bebernya.
Dwi menuturkan, para tersangka terancam sembilan tahun penjara.
"Untuk keempat tersangka ini, kami jerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," pungkasnya.
Wartawan Gadungan Resahkan Penghuni Kos
Sebelumnya, seorang pria berinisial MA alias A (35) warga Jl Daeng Tata Lama Kelurahan Pandangpandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diringkus polisi, Selasa (6/5/2025).
MA diringkus karena meresahkan penghuni di wisma di Jl Pisang, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Sulsel.
Mengutip Tribun-Timur.com, MA dilaporkan karena melakukan pengancaman terhadap penghuni wisma.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Debt Collector Gadungan di Jaktim, Korban Rugi Puluhan Juta
Bahkan, MA masuk ke kamar wanita tanpa izin.
Dari tangan MA, polisi mengamankan barang bukti badik dan sebuah tanda pengenal bertuliskan "PERS" serta surat tugas sebagai wartawan.
Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali.
"Karena meresahkan penghuni wisma karena memasuki salah satu wisma serta membawa senjata tajam jenis Badik," ujarnya.
MA awalnya masuk ke wisma dengan mengaku sebagai polisi kepada para penghuni.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.