Kasus Pemalakan Proyek di Cilegon
Sosok Ismatullah, Wakil Ketua Kadin Cilegon yang Viral Gebrak Meja saat Minta Proyek Rp5 Triliun
Berikut ini sosok Ismatullah, yang merupakan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, dia berperan dalam menggebrak meja.
Kadin Indonesia juga menyesalkan peristiwa yang terjadi pada Jumat (9/5/2025) saat ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan dan terkesan mengintimidasi dan memalak.
"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," imbuh Anindya.
Peran 2 Tersangka Lain
Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, tersangka Rufaji Jahuri diduga melakukan pengancaman akan menghentikan proyek PT Chengda jika permintaannya untuk mendapatkan bagian proyek tidak dipenuhi.
"Sedangkan peran MS (Muhammad Salim) memiliki peran mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi di PT Chengda."
"Selain itu, pada tanggal 14 April 2025, MS bersama dengan IA melakukan pertemuan dengan PT Total," jelas Dian.
Baca juga: Sosok Rufaji Zahuri, Ketua HNSI Kota Cilegon Jadi Tersangka Kasus Pemalakan Proyek Rp 5 Triliun

Dian menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi.
Dari saksi tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Banten, pada malam ini kita melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujarnya, Jumat, dikutip dari TribunBanten.com.
Dian mengatakan, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten.
Kini, para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," jelas Dian.
Sementara itu, sejumlah barang bukti berhasil dikumpulkan oleh penyidik, di antaranya yakni rekaman video yang beredar di media sosial, notulensi hasil pertemuan, serta tangkapan layar percakapan antara Muh Salim dengan Rufaji Jahuri.
"MS (Muh Salim) dan RJ (Rufaji Jahuri) yang mengindikasikan adanya ajakan untuk menemui PT Chengda dengan tujuan meminta proyek," imbuh Dian.
Baca juga: Kadin Apresiasi Polda Banten Usut Kasus Pengusaha Cilegon Minta Proyek Rp 5 Triliun
Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan proses penyidikan.
Tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.