Malangnya Pria di Kudus, Luka-luka setelah Berusaha Melerai Perkelahian, Kena Bacok di Kepalanya
Seorang pria di Kudus, Jawa Tengah jadi korban pembacokan saat melerai dua kelompok yang tengah bertikai. Dapatkan luka bacokan di kepala
“MGA kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan,” kata Subkhan.
Kasus Serupa
Sementara itu, kasus serupa juga terjadi di Jakarta barat awal Mei 2025 ini.
Seorang pria berinisial AT dikeroyok sejumlah orang mabuk di depan tempat hiburan malam di kawasan Tamansari, Jakbar.
Kombes Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, korban dikeroyok saat melerai keributan.
"Telah terjadi pengeroyokan lokasi di sebuah ruko Kota Indah Jalan Pangeran Jayakarta Blok B 4/5, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat," kata Ade Ary.
Ia menuturkan, saat itu, korban mencoba melerai keributan sesama tamu tempat hiburan malam.
"Lalu korban menyuruh security untuk mengeluarkan kedua tamu yang bertikai keluar dari lokasi bar tersebut," tuturnya.
Saat berada di luar, korban yang tengah bersama rekannya justru dikeroyok orang tak dikenal.
"Pelaku pengeroyokan memukul korban berikut temannya dengan gelas dan helm," jelasnya.
Kepala korban pun robek akibat penganiayaan tersebut.
Baca juga: Viral di China Pramugari Digigit saat Melerai Pertengkaran Penumpang karena Bau Badan, Pesawat Delay
"Lalu anggota Reskrim tiba di lokasi untuk mengamankan dan membawa korban berikut rekannya ke Mako Polsek untuk diarahkan berobat dan visum et repertum ke RS Husada untuk pengusutan lebih lanjut," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Berniat Melerai Perkelahian, Warga Kudus Malah Dibacok Kepalanya
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Abdi Ryanda Shakti)(TribunJateng.com, Rifqi Gozali)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.