Minggu, 5 Oktober 2025

Mobil Esemka

Pengakuan Pihak Esemka usai Digugat, Calon Pembeli Minta Mobil Seharga Rp110 Juta Ditunjukkan

Kasus mobil Esemka tak dilanjut ke persidangan jika tergugat 3 mampu menunjukkan mobil seharga Rp110 juta. Pihak Esemka sebut mobil masih diproduksi.

Penulis: Faisal Mohay
Tribun Solo/Andreas Chris Febrianto
JOKOWI DIGUGAT - Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh calon pembeli mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025). Gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh sosok bernama Aufaa Luqman Re A (19) warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Calon pembeli mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A akan mencabut gugatannya jika PT Solo Manufaktur Kreasi mampu menunjukkan mobil Esemka layak jalan.

Aufaa sebagai penggugat mengajukan syarat tersebut dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (15/5/2025).

“Jika tergugat 3 dapat menyediakan satu unit mobil Esemka edisi tahun 2025 dengan harga Rp 110 juta dengan layak jalan, layak ijin, dan sebagainya, saya beli langsung minggu depan. Jika mereka dapat menyediakan selesai,” kata penggugat.

Kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi, Arfian Indrianto, menyatakan mobil Esemka masih diproduksi hingga saat ini.

Mobil yang dibuat di Boyolali, Jawa Tengah itu telah dikirim ke sejumlah wilayah termasuk Jakarta.

“Ada beberapa orang melihat di jalan terutama di Jakarta. Ada yang pernah lihat di Karanganyar,” ucapnya, Kamis, dikutip dari TribunSolo.com.

Arfian menambahkan mobil yang sempat dipromosikan Joko Widodo (Jokowi) itu masih dipasarkan.

“Kalau mobil itu ada. Masih (produksi). Kalau pemasaran ada di beberapa tempat,” lanjutnya.

Terkait syarat yang diajukan penggugat, pihaknya akan berkoordinasi dengan perusahaan terlebih dahulu.

“Terkait dengan mediasi hari ini resume penggugat menyasar tergugat 3. Terkait dengan resume kami akan menanggapi minggu depan sebelumnya kami akan konsultasi dengan klien kami apakah menanggapi lebih lanjut atau tertulis dulu,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menyatakan kliennya akan langsung membeli mobil Esemka jika ditunjukkan dan laporan langsung dicabut.

Baca juga: Tak Dihadiri Jokowi, Sidang Gugatan Mobil Esemka Cuma 30 Menit Hingga Ditantang Hadirkan Bima Pikap

“Kita menunggu jawaban proposal kita. Dari proposal itu kalau jawabannya sesuai permintaan kita akan kita beli. Maka perkara ini dianggap selesai,” tuturnya.

Dalam kasus ini, ada tiga pihak yang digugat Aufaa yakni Jokowi, Ma'ruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi.

Arif Sahudi menerangkan polemik ini tidak akan dilanjut ke persidangan jika tergugat mampu menunjukkan mobil Esemka.

“Ini sesuai tujuan kita. Baik tujuan dari penggugat memperoleh mobil murah maupun maksud tujuan PT. SMK menyediakan mobil murah. Ada nggak. Kalau ada satu tujuan perkara kita selesaikan,” pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved