Sempat Buron Selama Setahun, Preman Kampung yang Aniaya Pegawai PLN di Mojokerto Ditangkap Polisi
Motif pelaku menganiaya pegawai PLN karena merasa tersinggung dengan korban lantaran keberadaan kelompoknya (preman kampung) tidak dihargai.
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Preman yang menganiaya dua pegawai PLN, di Desa Kedungmaling, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi.
Pelaku diketahui preman kampung bernama M. Atim Perdana (27), warga Dusun/ Desa Kedungmaling. Atim dicari polisi lebih dari satu tahun.
"Pelaku turut serta dalam pengeroyokan pegawai PLN di jalan raya Desa Kedungmaling," kata KBO Sat Reskrim Polres Mojokerto Iptu Suparno, Senin (12/5/2025).
Baca juga: Penyebab Komplotan Preman Keroyok 2 Pegawai PLN di Mojokerto, 1 Pelaku Sempat Buron
Ia mengungkapkan, dua korban yakni, Aris Saputra dan Khoirul Aksin pekerja PLN berada di sebuah warung usai bekerja memperbaiki instalasi listrik di desa tersebut.
Pelaku bersama 3 orang menghampiri korban di sebuah warung makan Jalan Raya Kedungmaling, pada 9 November 2023 lalu sekitar pukul 08.40 WIB.
Tiba-tiba pelaku mengeroyok dan memukul korban secara bertubi-tubi.
Korban babak belur mengalami luka di bagian kepala akibat hantaman batu cor dan kayu.
"Kasus pengeroyokan ada 4 Pelaku, dua pelaku sudah menjalani hukuman, satu sudah bebas dan 1 DPO. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto menangkap pelaku MAP (Atim), pada 4 Mei 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Kedungmaling, karena yang bersangkutan melarikan diri usai menganiaya korban," bebernya.
Suparno menyebut, motif pelaku menganiaya korban karena merasa tersinggung dengan korban lantaran keberadaan kelompoknya (Preman kampung) tidak dihargai.
"Korban tidak mengetahui permasalahannya, pelaku langsung menganiaya. Belum sampai terjadi pemerasan," jelasnya.
Baca juga: Preman di Kawasan Pabrik di Sumedang Ditangkap: Para Pelaku Naikkan Tarif Parkir Saat Musim Gajian
Hasil penyidikan, Atim mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka parah di kepala.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa baju milik Atim yang digunakan saat menganiaya korban, dua batu cor, satu batang kayu dan dua helm proyek milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun 6 bulan.
"Perbuatan pelaku meresahkan masyarakat, sering terjadi pengeroyokan di Desa Kedungmaling. Masyarakat diimbau segera melapor jika terjadi aksi premanisme ke Polres Mojokerto," pungkasnya.
Penulis: Mohammad Romadoni
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Ringkus Preman Kampung di Mojokerto yang Anaiaya Pegawai PLN, Motifnya Kesal Tak Dihargai
Sumber: Tribun Jatim
5 Populer Regional: Anak Polisi Pukul Guru di Sinjai - Arlan Beri Hadiah ke Kepala SMP 1 Prabumulih |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Besok Jumat, 19 September 2025, BMKG Juanda: Berpotensi Cerah Berawan |
![]() |
---|
3 Fakta Ditemukannya Bima Permana Putra yang Diduga Hilang saat Demo Ricuh di Jakarta |
![]() |
---|
Di Lampung Terseret Dugaan Penganiayaan kini Irjen Krishna Murti Disebut Berselingkuh dengan Polwan |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Mojokerto: Alvi Butuh 2 Jam Nonstop Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.