Operasi Berantas Preman
Penyebab Komplotan Preman Keroyok 2 Pegawai PLN di Mojokerto, 1 Pelaku Sempat Buron
Sempat buron, seorang pelaku dari 4 preman yang mengeroyok 2 pegawal PLN di Mojokerto, Jawa Timur, berhasil dibekuk polisi pada 4 Mei 2025 pagi.
TRIBUNNEWS.COM - Polres Mojokerto menangkap para pelaku premanisme yang dianggap meresahkan warga bahkan sampai menimbulkan korban luka.
Salah satu preman kampung yang ditangkap polisi adalah M. Atim Perdana (27) alias MAP, warga Kedungmaling, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) yang sempat buron.
MAP bersama tiga orang pelaku menganiaya 2 pegawai PLN di sebuah warung makan di Jalan Raya Kedungmaling, pada 9 November 2023 sekitar pukul 08.40 WIB silam.
"Pelaku turut serta dalam pengeroyokan pegawai PLN di jalan raya Desa Kedungmaling," kata KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno, Senin (12/5/2025), dilansir Surya.co.id.
Suparno menyebutkan bahwa dua korban ialah Aris Saputra dan Khoirul Aksin pekerja PLN yang saat kejadian berada di sebuah warung usai bekerja memperbaiki instalasi listrik di desa tersebut.
Kemudian datanglah empat pelaku menghampiri korban di warung tersebut dan langsung melakukan pengeroyokan dengan memukul kedua pegawai PLN itu secara bertubi-tubi.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala akibat hantaman batu cor dan kayu.
"Kasus pengeroyokan ada 4 Pelaku, dua pelaku sudah menjalani hukuman, satu sudah bebas dan 1 DPO. Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menangkap pelaku MAP (Atim), pada 4 Mei 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Kedungmaling, karena yang bersangkutan melarikan diri usai menganiaya korban," jelas Suparno.
Suparno mengungkapkan bahwa motif pelaku menganiaya korban karena merasa tersinggung keberadaan kelompoknya (Preman kampung) tidak dihargai.
"Korban tidak mengetahui permasalahannya, pelaku langsung menganiaya. Belum sampai terjadi pemerasan," sebut Suparno.
Berdasarkan hasil penyidikan pelaku MAP pun mengakui perbuatannya yakni telah melakukan penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka parah di kepala.
Baca juga: Preman di Kawasan Pabrik di Sumedang Ditangkap: Para Pelaku Naikkan Tarif Parkir Saat Musim Gajian
Selain menangkap MAP, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju milik pelaku yang digunakan saat menganiaya korban, dua batu cor, satu batang kayu, dan dua helm proyek milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku MAP dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
"Perbuatan pelaku meresahkan masyarakat, sering terjadi pengeroyokan di Desa Kedungmaling. Masyarakat diimbau segera melapor jika terjadi aksi premanisme ke Polres Mojokerto," tutur Suparno.
Preman Palak Sopir Truk
Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto juga berhasil menangkap pelaku aksi premanisme dan pemalakan bersenjata tajam (sajam) terhadap sopir truk di sepanjang jalan Nasional Bypass Mojokerto-Trowulan, Jatim.
Preman pemalak sopir truk tersebut yaitu Imam Dwi Christianto (44), warga Panggreman, Kranggan, Mojokerto.
"Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto menangkap pelaku beserta barang bukti senjata tajam jenis celurit, yang diduga digunakan untuk pemalakan dan meminta uang ke sopir truk," ujar Suparno Minggu (11/5/2025), dilansir Surya.co.id.
Aksi premanisme ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah terkait adanya seseorang yang melakukan pemalakan terhadap sopir truk di jalan Nasional wilayah Trowulan, Kenanten Puri hingga kawasan simpang empat Mertex.
Berbekal informasi tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto langsung memburu pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri, Mojokerto, pada Jumat (2/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
"Petugas melihat seorang pria yang mencurigakan dengan menenteng tas selempang, kami tangkap dan geledah, di dalam tas terdapat senjata tajam celurit. Pelaku selalu beraksi saat dini hari," jelas Suparno.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah uang pecahan Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu yang diduga hasil dari pemalakan terhadap sopir truk.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Vario, tas selempang, jaket warna biru dan topi yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pemalakan terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku Imam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Pelaku berbelit-belit, namun dari informasi masyarakat, yang dipalak itu sopir truk. Korban memberikan uang seadanya antara 10 ribu. Kalau mengancam belum, korban merasa takut karena pelaku membawa senjata tajam," ungkap Suparno.
Suparno lantas mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban, maupun mengetahui aksi premanisme.
"Jangan takut melapor apabila masyarakat mengetahui adanya aksi premanisme, pemalakan uang segera lapor ke Polres Mojokerto," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Tangkap Preman Mojokerto yang Keroyok 2 Pegawai PLN Hingga Babak Belur
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Mohammad Romadoni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.